Pembahasan Raperda Perubahan BUMDesa untuk Perkuat Posisi BUMKal
Advertisement
SLEMAN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sleman sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda No.13/2019 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ketua Pansus 1 Raperda perubahan atas Perda No.13/2019 tentang Badan Usaha Milik Desa, Respati Agus Sasangka, mengatakan terdapat sejumlah alasan mengapa Raperda tersebut dibahas.
Pertama, Raperda perubahan dibutuhkan untuk penyesuaian nomenklatur dengan regulasi di atasnya.
"Dari istilah Badan Usaha Milik Desa dengan Badan Usaha Milik Kalurahan. Jadi nomenklaturnya harus disesuaikan. Selain itu, perubahan Raperda juga untuk menyesuaikan dengan Peraturan Kementerian Desa sehingga Perda itu kami anggap penting untuk diubah," katanya, Jumat (21/7/2023).
Di samping ada penyesuaian dengan aturan di atasnya, sambung pria yang akrab disapa Ade ini, Pansus juga memberikan catatan terhadap raperda yang diinisiasi oleh Bupati itu. Terutama terhadap efektivitas dan produktivitas pengelola BUMDes atau BUMKal tersebut.
Advertisement
"Dengan regulasi baru ini, maka efektivitas dan produktivitas BUMKal bisa lebih baik. Kami menekankan pada pengelolaannya. Sering kami temukan BUMKal yang tidak efektif bahkan merugi," katanya.
DPRD Sleman, lanjut politikus PAN ini, tidak ingin BUMKal dipaksakan didirikan karena mengikuti tren. DPRD Sleman, katanya, menekankan pendirian BUMKal dengan tujuan dan tingkat produktivitas yang tinggi.
Baik BUMKal di sektor yang bergerak mengejar profit maupun sektor yang menekankan pelayanan publik.
"Pengaturannya kami tata. Termasuk, keputusan-keputusan yang strategis untuk pengembangan BUMKal kami dorong dilaksanakan dalam Musyawarah Kalurahan atau Muskal. Ini agar kualitas Musyawarah Kalurahan [Musykal] juga baik," ujarnya.
Posisi musyawarah kalurahan dalam menentukan struktur penasihat maupun pengelola di BUMKal, diharapkan bisa diatur dengan jelas dalam Raperda. Pansus, lanjut Ade, juga melihat kebutuhan BUMKal masing-masing kalurahan tidak sama.
Ada kalurahan yang membutuhkan BUMKal lebih dari satu unit, ada pula yang merasa hanya membutuhkan satu BUMKal atau bahkan tidak membutuhkan. "Dari kondisi 86 kalurahan di Sleman tidak bisa disamaratakan. Jika belum siap membentuk BUMKal ya jangan dipaksa. Kalau sebelumnya ada BUMDes Bersama maka kami juga dorong BUMKal Bersama bagi kalurahan yang membutuhkan lebih dari dua BUMKal," katanya.
Sejauh ini, katanya, sudah relatif banyak kalurahan di Sleman yang membentuk BUMKal, baik bersama maupun milik masing-masing kalurahan. Namun demikian, diakui Ade, belum banyak BUMKal yang efektif dan bagus di Sleman. Oleh karenanya, Perda tersebut memberikan ruang bagi kalurahan untuk dapat mengembangkan usaha BUMKal.
BUMKal Bersama merupakan badan usaha yang dibentuk oleh minimalnya dua kalurahan, yang sebagian besar modalnya dimiliki kalurahan-kalurahan terkait. Untuk masalah detailnya, kata Ade, akan diatur di dalam peraturan bupati.
"Kami ingin kalurahan tidak sekadar memiliki BUMKal tetapi profitnya tidak sesuai dengan modal yang disertakan sehingga akan menjadi beban keuangan kalurahan,” ujar Ade.
DPRD Sleman, lanjut Ade juga menginginkan agar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang saat ini berada di 75 kalurahan, bisa diakomodasi. Menurutnya, eksistensi BKM selama ini tidak memiliki payung hukum yang mampu mewadahi atau memperjelas posisinya.
"Sejumlah hal itu yang kami dorong masuk dalam regulasi. Spirit kami adalah agar BUMKal tidak sekadar menjadi pelengkap di kalurahan saja tetapi benar-benar didirikan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Ade.
Saat ini, kata Ade, pembahasan Raperda sudah mencapai 80% kesepahaman. Pansus tinggal menyelesaikan beberapa poin penting untuk dikonsultasikan dengan Kementerian Desa. "Tentu [konsultasi ini dilakukan] agar Raperda yang akan segera disahkan, tidak menabrak aturan yang sudah ada. Pekan depan kami ke Jakarta," katanya.
Anggota Pansus 1 DPRD Sleman, Happy Brilliant Srikandy, mengatakan rencana pendirian BUMKal bersama ini nanti juga harus tertuang dalam RPJMKal setiap kalurahan agar dapat terpenuhi syarat legal sesuai perundang-undangan. Untuk kalurahan-kalurahan yang belum memiliki BUMKal dapat menjalin kerja sama dalam mendirikan BUMKal bersama.
"Dengan adanya BUMKal bersama ini nantinya dapat menjadi peluang keuntungan bagi kalurahan yang memiliki potensi ekonomi yang baik namun belum memiliki BUMKal serta tidak bersaing dengan usaha yang sudah lebih dulu ada di masyarakat seperti UMKM," katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
Advertisement
Advertisement