Ratusan Galon Bekas Disulap Jadi Media Tanam Padi, DPRD Jogja Minta Ditiru
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi tanah kas desa setelah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar mengatakan hingga saat ini sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa terkait perkara Krido. “Kabid [Dispertaru DIY] belum [pemeriksaan], pasti akan ke sana,” katanya.
Dugaan kerugian negara yang terjadi akibat dugaan yang disangkakan kepada Krido sejauh ini menurut Anshar masih Rp.4,7 miliar. Sementara diperkirakan persidangan pertama atas kasus tersebut akan dimulai sekitar dua bulan ke depan. “Krido masih 2 bulan lagi [persidangan perdana],” katanya.
Kemudian untuk perkara yang melibatkan Lurah Caturtunggal, AS, menurutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. “Yang perkara Agus [Lurah Caturtunggal] Insyallah minggu depan atau dua minggu, kita sudah bisa limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati DIY, Ponco Hartono menjelaskan pihaknya menggandeng berbagai pihak dalam penyidikan korupsi tanah kas desa ini. “PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] kami gandeng untuk mengetahui pihak yang terlibat melalui transaksi keuangannya,” katanya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP
Keterlibatan PPATK, jelas Ponco, salah satunya dengan terungkapnya suap yang diberikan terdakwa tanah kas desa, Robinson Salino ke Krido Suprayitno melalui Novy Kristianti selaku istri Robinson. “Penyidikan yang kami langsungkan pasti menjawab tuntas kasus yang ada, termasuk kerja tim digital forensik yang membongkar hubungan antar pihak dalam kasus ini,” ujar dia.
Ponco menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu untuk kasus korupsi tanah kas desa yang sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,95 miliar ini. “Seperti arahan Ngerasa Dalem, semua yang terlibat akan diproses tak ada pandang bulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.
Indonesia menghadapi Bangladesh pada laga penentu. Simak syarat Garuda lolos final dan proyeksi poin ranking FIFA jika menang.