Advertisement
IPL Tol Jogja Solo Seksi 3 Diterbitkan Gubernur DIY Sultan HB X, Lahan Segera Dipatok untuk Appraisal dan Pencairan Ganti Rugi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan tol Solo-Jogja-Kulonprogo atau dikenal dengan Tol Jogja Solo seksi 3 atau tol Jogja YIA telah diterbitkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. IPL itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY No.235/KEP/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Seksi Yogyakarta-Kulonprogo di Kabupaten Sleman dan Bantul.
Penerbitan IPL itu menjadi sinyal perkembangan positif pembangunan jalan tol Jogja Solo Seksi 3 atau ruas Jogja-YIA. Tahapan selanjutnya menuju proses appraisal hingga pencairan ganti rugi. Proyek ini akan melewati Kabupaten Sleman dan Bantul. Dalam surat penetapan lokasi dari Pemda DIY tertanggal 28 Juli 2023, ada 12 kalurahan di empat kapanewon yang akan terlewati pengerjaan jalan tol.
Advertisement
Daerah di Sleman yang terlewati pengerjaan tol seperti Kapanewon Mlati (Kalurahan Tirtoadi), Kapanewon Gamping (Kalurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur), Kapanewon Godean (Kalurahan Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto) dan Kapanewon Moyudan (Sumberrahayu). Sementara di Bantul hanya Kapanewon Sedayu (Kalurahan Argomulyo dan Argosari).
Perkiraan luas tanah yang dibutuhkan untuk proyek ini sekitar 159,053 hektar. “Untuk informasi terakhir setelah terbit IPL [Izin Penetapan Lokasi] akan dilakukan pematokan,” kata Humas PT Jasamarga Jogja Solo, Rachmat Jesiman Putra, Minggu (30/7/2023).
Namun Rachmat belum menyebutkan detail waktu pelaksanaan pematokan dan tahapan lainnya. Dalam tahapan pelaksanaan, akan menggunakan anggaran 2022-2023. Setelah adanya detail lokasi, tahapan pelaksanaan berupa pembentukan panitia dan satgas; pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan inventarisasi dan identifikasi.
BACA JUGA : Pemda DIY Tetapkan IPL Tol Jogja-Solo Seksi 3
“Kemudian tahapan pengadaan, penetapan, dan pelaksanaan appraisal; penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah ganti rugi, sampai pelaksanaan ganti rugi. Rencana jangka waktu pembangunan kurang lebih 36 bulan setelah tahap pelaksanaan selesai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Awas Hujan Petir!
Advertisement