Advertisement

Darurat! Bantul Alihkan Dana Padukuhan untuk Penanganan Sampah

Hadid Husaini
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 11:47 WIB
Sunartono
Darurat! Bantul Alihkan Dana Padukuhan untuk Penanganan Sampah Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul melakukan terobosan dengan mengalihkan dana pedukuhan untuk penanganan sampah di tengah kondisi darurat over kapasitas berdampah ditutupnya TPA Piyungan. Pengalihan itu dilakukan melalui refokusing anggaran pemberdayaan dari tingkat Padukuhan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Bantul.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah dan hasil rapat koordinasi pembahasan penanganan darurat sampah yang dipimpin oleh Bupati Bantul pada hari Jumat (28/7/23) lalu.

Advertisement

BACA JUGA : Polemik TPA Piyungan, Ini Tanggapan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Sri Nuryanti mengatakan refokusing anggaran di tingkat kelurahan akan tertuang dalam surat edaran Bupati Bantul. "Perlu tidaknya refokusing, kemudian kalau mau refokusing caranya seperti apa, ada di suratnya. Suratnya belum dirilis, menunggu ditandatangan Bupati," ujar Sri Nuryanti kepada Republika, Kamis (3/8/23).

Dalam draf SE tersebut ditujukan kepada seluruh Lurah dan Panewu tersebut salah satunya mengatur penataan ulang prioritas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tahun 2023 untuk melakukan optimalisasi penanganan darurat sampah di lingkungan kalurahan. 

Selain itu, dalam draf tersebut Program Pemberdayaan Berbasis Padukuhan (PPBMP)  yang masih tersisa diminta untuk menyisihkan sebesar 40 persen untuk mendukung program darurat sampah. Pergeseran fokus tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 20 Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Kelurahan PPBMP.

Terkait prioritas penggunaan anggaran akan difokuskan ke dalam beberapa hal. Terdiri atas anggaran PPBMP akan dipergunakan untuk pengadaan tong pilah sampah, tong komposter, keranjang sampah botol, ember tumpuk pengolah sampah organik, alat pencacah sampah dan edukasi pengelolaan sampah rumah tangga.

BACA JUGA : TPA Piyungan Ditutup, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Makin Menjadi-jadi

Anggaran non tunai dari bantuan PPBMP juga rencananya akan digunakan untuk kegiatan pengurangan, penanganan dan pengolahan sampah seperti penyewaan alat berat pembuatan jugangan (lubang penimbunan sampah organik). Kemudian memberikan fasilitas rumah pilah sampah, penyewaan bangunan/tanah pilah sampah dan pengelolaan TPS3R.

Sri Nuryani menyampaikan sebelumnya Pemkab Bantul telah menganggarkan Rp300 juta yang berasal dari dana APBD untuk melakukan edukasi guna membiasakan masyarakat mengelola sampah sejak dini. Program tersebut dijalankan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. “Ini untuk membudayakan masyarakat di tingkat desa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkeu Terbitkan PMK Perpanjangan Insentif Pajak Pembelian Rumah

News
| Jum'at, 20 September 2024, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement