Advertisement

Kejati DIY Tunggu Berkas Waliyin Pelaku Mutilasi Sleman

Catur Dwi Janati
Rabu, 09 Agustus 2023 - 07:37 WIB
Sunartono
Kejati DIY Tunggu Berkas Waliyin Pelaku Mutilasi Sleman Suasana rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan di indekos pelaku di Krapyak, Triharjo pada Selasa (8/8/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka Waliyin, 28, dan Ridduan, 39, telah bergulir. Kejati DIY kini menunggu kelengkapan berkas kasus mutilasi. Jika sudah lengkap, kasus akan segera disidangkan. Korban adalah Redho Tri Agustian yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati DIY, Trias Dewanto yang hadir dalam proses rekonstruksi kasus mutilasi menilai jalannya rekonstruksi berjalan lancar. Dari pengamatannya tidak ditemui kendala dalam pelaksanaan rekonstruksi. "Lancar, ya lancar lah. Enggak ada kendala," tegas dia pada Selasa (8/8/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Polisi Tepis Penyelidikan Kekerasan Seksual dalam Mutilasi Waliyin dan Ridduan kepada Mahasiswa di Sleman

Ia mendukung penyidik untuk segera melakukan perlengkapan berkas. "Intinya kami dukung penyidik itu untuk segera melengkapi berkasnya dan mengirimkannya ke kejaksaan," ujarnya. 

Trias menambahkan bila perkara pembunuhan membutuhkan informasi sedetail mungkin. "Posisinya menunggu [berkas]. Kan enggak semudah apa istilahnya, karena ini perkara pembunuhan, perlu sedetail mungkin," katanya. 

Namun Trias mengungkapkan apabila bekas sudah lengkap, kejaksaan bisa segera melakukan persidangan. "Tentunya akan segera kami sidangkan apabila itu [berkas] lengkap," ujarnya.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menerangkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi ini, pihaknya telah mengundang sejumlah pihak. Termasuk Kejaksaan, Tim Inafis hingga Tim Dokter Forensik. 

"Pada siang hari ini kami telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus yang kita duga peristiwa pembunuhan dan mutilasi. Dimana kami menyertakan dari Kejaksaan,Inafis dari kedokteran forensik," terangnya. 

BACA : Kasus Mutilasi Sleman, Polisi: Modusnya dengan Tindak Kekerasan

Hasil rekonstruksi nantinya akan digunakan untuk penyelesaian berkas dan digunakan dalam proses pembuktian. "Tadi sudah melaksanakan sekitar 49 adegan. Ini nanti digunakan untuk proses penyelesaian berkas kami, kemudian digunakan nanti di penuntutan pembuktian," kata dia. 

"Kami melaksanakan rekonstruksi ini kegunaannya untuk menceritakan peristiwa. Nanti untuk pembuktian bagaimana, kemudian terbunuhnya karena apa, nanti di persidangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement