Advertisement

Promo November

Empat Parpol di Gunungkidul Tidak Melakukan Perbaikan Syarat Bakal Caleg

Newswire
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:47 WIB
Ujang Hasanudin
Empat Parpol di Gunungkidul Tidak Melakukan Perbaikan Syarat Bakal Caleg Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 18 Partai politik, ada empat parpol tidak melakukan perbaikan syarat Bacaleg

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Rabu (16/8/2023), mengatakan bahwa hasil verifikasi akhir ada 106 dari 645 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat.

Advertisement

Pada tanggal 11 Agustus 2023, partai politik sudah menyerahkan persyaratan yang kurang dan ada yang mengganti bacaleg. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pencermatan rancangan DCS sebelum penetapan.

Dari 18 parpol yang ada di Gunungkidul, kata dia, hanya empat parpol yang tidak melakukan perbaikan, yakni PSI, PAN, PBB, dan Hanura.

Sementara itu, parpol yang melalukan perbaikan, yakni Golkar, PPP, PKB, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Gelora, Golkar, PKS, Demokrat, PKN, Partai Ummat, dan Perindo.

BACA JUGA: Gagal Jadi Kado HUT 17 Agustus, Kereta Cepat Telan Rp110 Triliun!

"Parpol sudah tidak bisa mengajukan perbaikan dan mengganti," katanya menegaskan.

Andang mengatakan bahwa bacaleg dari parpol yang tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan perbaikan berpotensi tidak masuk dalam DCS.

"Parpol sudah tahu konsekuensi bila dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, kami sangat hati-hati dalam melakukan pencermatan dokumen persyaratan bacaleg," katanya.

Ia menegaskan bahwa hasil pencermatan menjadi dasar pihaknya dalam menyusun DCS yang rencananya berlangsung pada tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023. Setelah itu, akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023.

"Selanjutnya kami umumkan agar membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement