Advertisement
Ada Lurah hingga Polisi Gunungkidul Jadi Bacaleg, KPU: Wajib Mundur dari Pekerjaannya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul mencatat ada sejumlah bacaleg yang berstatus ASN, lurah, anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) hingga anggota polisi tercatat sebagai Daftar Calon Sementara Pemilu 2024. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, maka bacaleg-bacaleg itu wajib mundur dari pekerjaannya.
Adapun proses penyerahan Surat Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri paling lambat diserahkan pada 3 Oktober 2023. Para bacaleg masih memiliki waktu guna mengurus persyaratan ini.
Advertisement
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengaku sudah melakukan pencermatan dan juga menetapkan DCS. Meski tidak menyebut angka pasti, tetapi dia mengakui ada bacaleg yang berstatus lurah, anggota bamuskal, PNS hingga polisi aktif yang ikut mendaftar dan masuk DCS.
Menurut dia, pada saat pendaftaran, bacaleg ini hanya melampirkan surat pernyataan mundur atau surat tanda terima sudah mengajukan proses pengunduran diri ke instansi terkait. Namun, syarat tersebut harus dilengkap dengan adanya SK pemberhentian atas pengunduran yang diajukan.
BACA JUGA: KPU Bantul Tetapkan 545 DCS DPRD untuk Pemilu 2024
Hani mengakui hingga sekarang belum ada bacaleg yang menyerahkan SK pemberhentian secara definitif. “Sudah ada yang menunjukan surat pemberhentian secara definitif, tapi belum diserahkan. Ini bukan masalah karena surat ini paling lambat diserahkan per 3 Oktober 2023,” katanya, Selasa (22/8/2023).
Meski masih lama, Hani mengingatkan agar persyaratan tersebut harus dipenuhi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya, apabila tidak melengkapinya, maka bisa dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. “Kami tetap menunggu penyerahan SK pemberhentian secara definitif sebagai salah satu syarat dalam pencalonan,” katanya.
Jumlah DCS yang ditetapkan KPU Gunungkidul sebanyak 532 bacaleg. Rinciannya, sebanyak 312 bacaleg laki-laki dan perempuan ada 220 orang.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya akan mencermati hasil penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU. Ia memastikan pada saat ada temuan atau aduan berkaitan dengan bacaleg akan ditindaklanjuti dengan membuat rekomendasi ke KPU. “Pencermatan ini penting untuk memastikan para caleg telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Jadi, akan terus mengawal proses pencalegan ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penjelasan KNKT Terkait Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Anak Muda Diedukasi Jadi Pengusaha Lewat Event Lari Pejuang Run 2024 di UGM
- Tabrak Pohon, Warga Bantul Meninggal Dunia di Jalan Paris-Panggang
- Siswa SD Asal DIY Ikut Berpartisipasi World Water Forum di Bali, Sampaikan Kreativitas Terkait Air
- Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
- Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta
Advertisement
Advertisement