Advertisement

Ada Lurah hingga Polisi Gunungkidul Jadi Bacaleg, KPU: Wajib Mundur dari Pekerjaannya

David Kurniawan
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Ada Lurah hingga Polisi Gunungkidul Jadi Bacaleg, KPU: Wajib Mundur dari Pekerjaannya Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul mencatat ada sejumlah bacaleg yang berstatus ASN, lurah, anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) hingga anggota polisi tercatat sebagai Daftar Calon Sementara Pemilu 2024. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, maka bacaleg-bacaleg itu wajib mundur dari pekerjaannya.

Adapun proses penyerahan Surat Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri paling lambat diserahkan pada 3 Oktober 2023. Para bacaleg masih memiliki waktu guna mengurus persyaratan ini.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengaku sudah melakukan pencermatan dan juga menetapkan DCS. Meski tidak menyebut angka pasti, tetapi dia mengakui ada bacaleg yang berstatus lurah, anggota bamuskal, PNS hingga polisi aktif yang ikut mendaftar dan masuk DCS.

Menurut dia, pada saat pendaftaran, bacaleg ini hanya melampirkan surat pernyataan mundur atau surat tanda terima sudah mengajukan proses pengunduran diri ke instansi terkait. Namun, syarat tersebut harus dilengkap dengan adanya SK pemberhentian atas pengunduran yang diajukan.

BACA JUGA: KPU Bantul Tetapkan 545 DCS DPRD untuk Pemilu 2024

Hani mengakui hingga sekarang belum ada bacaleg yang menyerahkan SK pemberhentian secara definitif. “Sudah ada yang menunjukan surat pemberhentian secara definitif, tapi belum diserahkan. Ini bukan masalah karena surat ini paling lambat diserahkan per 3 Oktober 2023,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Meski masih lama, Hani mengingatkan agar persyaratan tersebut harus dipenuhi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya, apabila tidak melengkapinya, maka bisa dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. “Kami tetap menunggu penyerahan SK pemberhentian secara definitif sebagai salah satu syarat dalam pencalonan,” katanya.

Jumlah DCS yang ditetapkan KPU Gunungkidul sebanyak 532 bacaleg. Rinciannya, sebanyak 312 bacaleg laki-laki dan perempuan ada 220 orang.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya akan mencermati hasil penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU. Ia memastikan pada saat ada temuan atau aduan berkaitan dengan bacaleg akan ditindaklanjuti dengan membuat rekomendasi ke KPU. “Pencermatan ini penting untuk memastikan para caleg telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Jadi, akan terus mengawal proses pencalegan ini,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penjelasan KNKT Terkait Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai

News
| Senin, 20 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement