Advertisement

Duh! Tenaga Ahli DPRD Sleman Masuk dalam DCS

Jumali
Senin, 28 Agustus 2023 - 10:47 WIB
Ujang Hasanudin
Duh! Tenaga Ahli DPRD Sleman Masuk dalam DCS Ilustrasi caleg / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman telah menerima masukan masyarakat terkait dengan pengumuman penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman.

Satu masukan dilayangkan ke Bawaslu Sleman dan satu masukan lagi dilayangkan melalui laman resmi KPU Sleman.

Advertisement

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan satu masukan dilayangkan masyarakat terkait dengan keberadaan satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang memiliki status wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Selain itu ada tanggapan masyarakat melalui laman KPU Sleman terkait terkait bacaleg yg berstatus tenaga ahli DPRD Sleman. Semua ini kamu konfirmasi dan kami koordinasikan dengan KPU Sleman," katanya, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: KPU Kulonprogo Terima Tujuh Aduan Terkait DCS DPRD

Arjuna menambahkan, setelah pencermatan DCS ini, nanti KPU Sleman akan mengklarifikasi masukan masukan masyarajat terhadap calon bersangkutan ke parpolnya masing-masing. Klarifikasi akan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Jika hasil klarifikasi KPU Sleman ternyata bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon, maka parpol diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," terangnya.

Selain itu, nantinya KPU Sleman akan memverifikasi seluruh berkas pencalonan calon pengganti yg diajukan sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap. "Tentunya akan ada verifikasi berkas," tandas Arjuna.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan masukan terhadap DCS sejak 19-28 Agustus mendatang.

Jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa terdapat bakal caleg dalam DCS yang misalnya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/Polri, kemudian pernah menjadi narapidana dengan ancaman lebih dari lima tahun dan belum berjarak lima tahun dari selesainya masa pidana maka bisa dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.

"Ini penting bagi kami untuk kemudian kami verifikasi kembali kepada bakal caleg," ujarnya.

Trapsi menjelaskan, pada tahapan pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023 lalu ada sebanyak 749 berkas bakal caleg yang diterima. Tahapan kemudian berlanjut pada verifikasi administrasi dan ditemukan sejumlah bakal caleg yang berkas pendaftarannya belum lengkap.

Parpol kemudian diperbolehkan untuk melengkapi berkas bakal caleg lewat tahap pengajuan dokumen perbaikan. Setelahnya dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, penyusunan DCS dan penetapan DCS.

"Total ada 608 orang yang kami tetapkan sebagai DCS bakal caleg DPRD Sleman dengan rincian laki-laki 351 dan perempuan 257," kata dia.

BACA JUGA: PPP Dorong Duet Ganjar-Sandiaga Uno Harus Terwujud

Total ada sebanyak 141 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Secara umum mereka tidak melakukan perbaikan dokumen saat dinyatakan tidak lengkap oleh KPU setempat, sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Kalau tidak mengajukan perbaikan dokumen ya tidak memenuhi syarat. Ada yang tidak menyertakan surat keterangan sehat atau melampirkan ijazah minimal SMA, semua yang tidak lolos masih dalam kerangka administratif," kata Trapsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menpan RB Imbau ASN, TNI dan Polri Laporkan Harta Kekayaan

News
| Sabtu, 08 Februari 2025, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement