Advertisement
Kampanye di Kampus Dibolehkan, Bawaslu Sleman Tunggu Regulasi dari Pusat
Kampanye - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman masih menunggu regulasi dari Bawaslu Pusat terkait dengan pengawasan kampanye di kampus. Sebab, saat ini telah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XII/2023 terkait kampanye di lembaga pendidikan.
Di mana dalam putusan MK tersebut, utamanya pasal Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu diperbolehkannya penggunaan kampus sebagai lokasi kampanye asal ada izin dan tanpa atribut kampanye.
Advertisement
"Karena keputusan ini juga baru. Maka, kami tunggu bagaimana regulasi Bawaslu Pusat nantinya," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (28/8/2023).
Meski demikian, Arjuna mengaku pihaknya telah mendapatkan pegangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye. Jika mengacu kepada Putusan MK tersebut, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan selama mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud.
"Jika jadi narasumber diperbolehkan. Asal ada undangan dari kampus. Tidak boleh menyebar bahan kampanye, apapun bentuknya," sambung Arjuna.
BACA JUGA: Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons Satpol PP DIY
Selain itu, Arjuna menyebut jika peserta Pemilu hanya datang dan menjelaskan terkait dengan undangan menjadi narasumber. Jika dalam pengawasan nanti terdapat pelanggaran peserta Pemilu bisa ditindak.
Adapun penindakannya, bisa dilakukan secara berjenjang. Mulai dari petugas pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Tergantung dari izin yang diajukan oleh peserta pemilu dalam melaksanakan kegiatan.
"Namun, untuk lebih teknisnya kami masih menunggu regulasi Bawaslu Pusat nantinya," ucap Arjuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




