Advertisement
MK Membolehkan Kampanye di Sekolah, Dewan Pendidikan DIY: Perlu Aturan Jelas
Ilustrasi kampanye di sekolah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan keputusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lingkungan pendidikan jadi tempat kampanye Pemilu 2024 mendatang. Keputusan tentang kampanye di sekolah tersebut disambut baik Dewan Pendidikan DIY yang menilai akses pendidikan politik akan lebih terbuka di sekolah dan kampus, namun tetap dibutuhkan aturan yang jelas.
Keputusan diperbolehkannya kampanye di sekolah dan kampus ini dengan syarat tanpa atribut peserta pemilu dan mendapat undangan dari pimpinan sekolah atau kampus. Pendidikan politik, bagi Dewan Pendidikan DIY, jadi hal penting dimiliki pelajar dan mahasiswa.
Advertisement
Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof. Sutrisna Wibawa menjelaskan akses pendidikan politik lewat kampanye di sekolah dan kampus penting untuk diatur dengan bijak.
“Tentu kalau kampanye di sekolah [di institusi pendidikan] tidak bisa disamakan di ruang publik lain, setidaknya harus menunjang suasana intelektual yang sudah ada di lingkungan sekolah dan kampus,” jelasnya, Selasa (29/8/2023).
Sutrisna menjelaskan suasana intelektual di institusi pendidikan harus tetap dijaga dengan bentuk kampanye yang dialogis atau tidak satu arah. “Bentuk kampanyenya harus dua arah, agar siswa atau mahasiswa dapat mengkritisinya juga. Tidak yang seperti pidato satu arah, tentu kalau seperti itu pendidikan politiknya jadi berkurang,” katanya.
Lewat kampanye yang dialogis dua arah, jelas Sutrisna, kontestasi gagasan akan muncul. “Lewat kontestasi gagasan, dimana kandidat yang ada saling adu gagasan dan idenya tentu ini hal yang baik dan perlu didukung,” katanay.
Pelarangan atribut peserta pemilu dalam kampanye di sekolah, lanjut Sutrisna, sudah tepat dan harus dipastikan dalam praktiknya. “Kalau atribut kampanye dilarang ini artinya agar kampanyenya dominan soal gagasan, bukan adu gontok-gontokan atau yang menonjolkan jumlah dan hal-hal yang riuh. Dalam praktiknya harus diawasi soal ini agar kampanyenya berlangsung tertib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
Advertisement
Advertisement



