Advertisement

Promo November

MK Membolehkan Kampanye di Sekolah, Dewan Pendidikan DIY: Perlu Aturan Jelas

Triyo Handoko
Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:07 WIB
Maya Herawati
MK Membolehkan Kampanye di Sekolah, Dewan Pendidikan DIY: Perlu Aturan Jelas Ilustrasi kampanye di sekolah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan keputusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lingkungan pendidikan jadi tempat kampanye Pemilu 2024 mendatang. Keputusan tentang kampanye di sekolah tersebut disambut baik Dewan Pendidikan DIY yang menilai akses pendidikan politik akan lebih terbuka di sekolah dan kampus, namun tetap dibutuhkan aturan yang jelas.

Keputusan diperbolehkannya kampanye di sekolah dan kampus ini dengan syarat tanpa atribut peserta pemilu dan mendapat undangan dari pimpinan sekolah atau kampus. Pendidikan politik, bagi Dewan Pendidikan DIY, jadi hal penting dimiliki pelajar dan mahasiswa.

Advertisement

Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof. Sutrisna Wibawa menjelaskan akses pendidikan politik lewat kampanye di sekolah dan kampus penting untuk diatur dengan bijak.

“Tentu kalau kampanye di sekolah [di institusi pendidikan] tidak bisa disamakan di ruang publik lain, setidaknya harus menunjang suasana intelektual yang sudah ada di lingkungan sekolah dan kampus,” jelasnya, Selasa (29/8/2023).

Sutrisna menjelaskan suasana intelektual di institusi pendidikan harus tetap dijaga dengan bentuk kampanye yang dialogis atau tidak satu arah. “Bentuk kampanyenya harus dua arah, agar siswa atau mahasiswa dapat mengkritisinya juga. Tidak yang seperti pidato satu arah, tentu kalau seperti itu pendidikan politiknya jadi berkurang,” katanya.

BACA JUGA: Prabowo Ganjar Bergandengan di Muktamar Sufi, Jokowi: Terima Kasih Para Ulama Mengajarkan Kerukunan

Lewat kampanye yang dialogis dua arah, jelas Sutrisna, kontestasi gagasan akan muncul. “Lewat kontestasi gagasan, dimana kandidat yang ada saling adu gagasan dan idenya tentu ini hal yang baik dan perlu didukung,” katanay.

Pelarangan atribut peserta pemilu dalam kampanye di sekolah, lanjut Sutrisna, sudah tepat dan harus dipastikan dalam praktiknya. “Kalau atribut kampanye dilarang ini artinya agar kampanyenya dominan soal gagasan, bukan adu gontok-gontokan atau yang menonjolkan jumlah dan hal-hal yang riuh. Dalam praktiknya harus diawasi soal ini agar kampanyenya berlangsung tertib,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement