Advertisement
MK Membolehkan Kampanye di Sekolah, Dewan Pendidikan DIY: Perlu Aturan Jelas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan keputusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lingkungan pendidikan jadi tempat kampanye Pemilu 2024 mendatang. Keputusan tentang kampanye di sekolah tersebut disambut baik Dewan Pendidikan DIY yang menilai akses pendidikan politik akan lebih terbuka di sekolah dan kampus, namun tetap dibutuhkan aturan yang jelas.
Keputusan diperbolehkannya kampanye di sekolah dan kampus ini dengan syarat tanpa atribut peserta pemilu dan mendapat undangan dari pimpinan sekolah atau kampus. Pendidikan politik, bagi Dewan Pendidikan DIY, jadi hal penting dimiliki pelajar dan mahasiswa.
Advertisement
Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof. Sutrisna Wibawa menjelaskan akses pendidikan politik lewat kampanye di sekolah dan kampus penting untuk diatur dengan bijak.
“Tentu kalau kampanye di sekolah [di institusi pendidikan] tidak bisa disamakan di ruang publik lain, setidaknya harus menunjang suasana intelektual yang sudah ada di lingkungan sekolah dan kampus,” jelasnya, Selasa (29/8/2023).
Sutrisna menjelaskan suasana intelektual di institusi pendidikan harus tetap dijaga dengan bentuk kampanye yang dialogis atau tidak satu arah. “Bentuk kampanyenya harus dua arah, agar siswa atau mahasiswa dapat mengkritisinya juga. Tidak yang seperti pidato satu arah, tentu kalau seperti itu pendidikan politiknya jadi berkurang,” katanya.
Lewat kampanye yang dialogis dua arah, jelas Sutrisna, kontestasi gagasan akan muncul. “Lewat kontestasi gagasan, dimana kandidat yang ada saling adu gagasan dan idenya tentu ini hal yang baik dan perlu didukung,” katanay.
Pelarangan atribut peserta pemilu dalam kampanye di sekolah, lanjut Sutrisna, sudah tepat dan harus dipastikan dalam praktiknya. “Kalau atribut kampanye dilarang ini artinya agar kampanyenya dominan soal gagasan, bukan adu gontok-gontokan atau yang menonjolkan jumlah dan hal-hal yang riuh. Dalam praktiknya harus diawasi soal ini agar kampanyenya berlangsung tertib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Akhir 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
- Ribuan Kader PDIP Yogyakarta Hadiri Rakercab
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Disbud DIY Gelar Lomba Gobak Sodor Antar Pegawai Pemda
Advertisement
Advertisement