KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Sri Sultan HB X - Antara
Harianjogja.com, JOGJA–Penggunaan teknologi pengolahan sampah di wilayah DIY baik kabupaten maupun kota diperkirakan bakal dilakukan akhir tahun. Gubernur DIY Sri Sultan HB X menjelaskan alat tersebut akan beroperasi di wilayah masing-masing.
Sultan HB X menyampaikan Pemkot Jogja, Pemkab Bantul dan Sleman telah menyetujui penggunaan teknologi untuk mengolah sampah pada akhir tahun 2023. “Semuanya kan baru kira-kira akhir tahun [2023], baru akhir tahun peralatan dan sebagainya baru datang,” kata Sultan di kompleks Kepatihan, Senin (4/9/2023).
Menurut Sultan teknologi yang tengah di pesan tersebut dapat mengolah sampah sekitar 40-60 ton per hari. Saat ini menurut Sultan Kota Jogja dan Kabupaten Bantul masing-masing telah memesan 2 alat, sehingga diperkirakan dapat mengolah sampah hingga 120 ton per hari untuk tiap kabupaten.
BACA JUGA: FIFA Dikabarkan Beri Sanksi Wasit Final Piala AFF U-23, Ini Faktanya
Sementara Kabupaten Sleman pun juga telah menyetujui untuk mengolah sampah menggunakan teknologi tersebut, namun terkait berapa alat pengolah sampah yang akan digunakan Kabupaten Sleman dan teknologi yang akan digunakan tersebut Sultan belum menyebutkan secara pasti.
Sultan menegaskan pengolahan sampah merupakan kewenangan kabupaten dan kota yang bersangkutan, sehingga menurut Sultan, ditargetkan nantinya tidak ada sampah yang diolah secara sentralisasi atau di TPA Piyungan, namun pengolahan sampah akan dilakukan secara desentralisasi di tiap kabupaten.
“Nanti semua diolah di kabupaten, bukan di Piyungan lagi. Memang tanggung jawab mereka [kabupaten kota], engko nek soyo nganu tak tutup meneh [nanti kalau tidak terolah, saya tutup kembali]. Karena tanggungjawabnya ada di kabupaten kota, bukan provinsi,” kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Kiper Cape Verde Vozinha menjadi sorotan setelah tampil gemilang melawan Argentina. Berstatus bebas transfer, ia kini dikaitkan dengan Inter Miami dan klub Bras
Sebanyak 12 objek bersejarah di Gunungkidul direkomendasikan menjadi cagar budaya baru, mulai dari Gua Jepang, GKJ Wonosari hingga koleksi Wayang Menak.
Ford, Klarna, Salesforce, dan IBM mulai merekrut kembali karyawan setelah menyadari AI belum mampu sepenuhnya menggantikan peran manusia.
Ratusan ribu warga memadati Teheran dalam pemakaman Ali Khamenei. Momen ini menjadi awal era baru politik Iran pascaperang dan pergantian kepemimpinan.
Belum lolos SNBP dan SNBT 2026? Sembilan PTN masih membuka jalur mandiri hingga akhir Juli dengan berbagai skema seleksi.