DPRD Bantul Kejar Pengelolaan Jalan Parangtritis untuk PAD
DPRD Bantul mendorong penurunan kelas Jalan Parangtritis agar retribusi wisata pantai selatan bisa dikelola lebih maksimal.
Sampah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menemukan banyak titik pembuangan sampah ilegal alias sembarangan yang bermunculan di wilayahnya sejak masa darurat sampah diberlakukan menyusul ditutupnya TPA Piyungan secara sementara lantaran kapasitas yang tidak lagi memungkinkan.
Titik pembuangan sampah ilegal itu tersebar di beberapa area misalnya di pinggir jalan, area perkebunan warga, kawasan sungai yang mengering, jurang bahkan kawasan pemukiman kampung. Petugas Satpol PP pun melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah setempat untuk mencegah munculnya titik pembuangan baru.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas Satpol PP Bantul Eko Wahyudi menjelaskan, masa darurat sampah di wilayah setempat ditetapkan pada 24 Juli-24 September 2023. Untuk mengatasi persoalan sampah dan upaya pemilahan sejak tingkat rumah tangga, juga dibentuk Satgas Darurat Pengelolaan Sampah.
"Ketugasan sesuai dengan OPD, sehingga untuk memastikan pengolahan berjalan dengan optimal kita terjunkan personel untuk mengawasi di tingkat kalurahan," jelasnya, Senin (4/9/2023).
BACA JUGA: 2 Wisatawan Asal Sleman Terseret Ombak di Pantai Parangtritis
Dalam upaya pengawasan itu, petugas banyak menemukan titik pembuangan sampah ilegal baru di tingkat kelurahan. Selain itu, personel juga memastikan bahwa setiap kalurahan ada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) resmi dan upaya dari pemerintah kalurahan dalam mengatasi persoalan sampah di wilayahnya.
"Sampai dengan bulan ini kami masih patroli melakukan pengawasan. Setiap hari sampai dengan 23 September mendatang. Di beberapa kalurahan memang petugas masih menemui lokasi pembuangan sampah ilegal. Kami masih data terus dan melakukan pembinaan," ujarnya.
Seperti yang ditemui petugas di Kalurahan Tamantirto, Kasihan, Bantul. Pemerintah setempat memang sudah mengadakan TPST di tingkat kalurahan, tapi titik pembuangan sampah ilegal masih saja ditemui. Misalnya di barat Jembatan Telukan, Sungai Dangin Jetis, Ringroad Gonjen, Ringroad Selatan Nasmoco, Jembatan Barinangun dan Jembatan Karangjati Sungapan.
Di sisi lain, hasil koordinasi yang dilakukan juga menemukan sejumlah kendala dalam upaya penanganan sampah misalnya saja terkait sarana dan prasarana di TPST Karangjati, Tamantirto yang belum memadai, banyak perumahan dan indekos yang sampahnya menumpuk, serta dugaan sementara pembuang sampah di titik ilegal merupakan warga luar daerah itu.
"Untuk mengatasinya kami sudah koordinasi dengan kalurahan agar dibentuk relawan penanganan sampah dan nanti akan ada agenda gropyok sampah setiap hari Jumat dari Kapanewon. Kalurahan juga rencana akan buat sayembara untuk menangkap pelaku pembuang sampah ilegal di wilayahnya," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong penurunan kelas Jalan Parangtritis agar retribusi wisata pantai selatan bisa dikelola lebih maksimal.
BMKG memprakirakan curah hujan Kalsel mulai meningkat Oktober 2026, tetapi lahan masih sangat mudah terbakar pada 22-23 Agustus.
Prabowo menegaskan pelaku karhutla akan ditindak. Izin korporasi bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
LRT Jabodebek mencatat rekor 3,06 juta penumpang pada Juli 2026, tertinggi sejak beroperasi dan tumbuh 21% secara tahunan.
BMKG mencatat 776 titik panas di Kalsel pada Sabtu. Sebaran asap meluas ke Kalteng dan Kaltim, sementara jarak pandang turun hingga 200 meter
Suadesa Festival 2026 menghadirkan 40 UMKM dengan produk kerajinan, makanan dan kuliner untuk memperluas pasar serta menjaring pelanggan baru