Advertisement
Layanan Nikah di KUA DIY Dipastikan Bebas Pungutan Liar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan pernikahan di seluruh kantor urusan agama (KUA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan bebas pungutan liar.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY Jauhar Mustofa di Jogja, Rabu, menyebut DIY menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang tidak terdapat aduan masyarakat terkait pungli layanan pernikahan sejak 2014 atau bersamaan terbitnya PP Nomor 47 tentang Biaya Pencatatan Nikah.
Advertisement
"Sejak 2014 Jogja sudah tidak ada pungli sehingga termasuk provinsi yang bersih tidak ada pengaduan masyarakat terkait dengan pungli," kata Jauhar, Kamis (7/9/2023).
Meski tidak ada aduan, Kanwil Kemanag DIY bersama kemenag kabupaten/kota hingga kini terus menggencarkan pengawasan mengenai potensi pungli pada layanan nikah di 78 KUA di DIY. Seluruh KUA telah menyebarkan nomor kontak aduan bagi masyarakat.
"Kalau ada sesuatu di luar aturan ya masyarakat yang akan mengadu kepada kami. Mereka juga tidak diperkenankan memberi sesuatu kepada petugas," kata dia.
Menurut Jauhar, peluang pungli makin terkikis sejak munculnya aturan biaya pencatatan nikah, di mana calon pengantin wajib menyetor uang Pendapatan Nasional Bukan Pajak Nikah dan Rujuk (PNBPNR) sebesar Rp600 ribu ke kas negara manakala meminta layanan akad nikah di luar KUA.
"Biaya Rp600.000 untuk nikah di laur kantor, kalau yang di KUA ya 'free' tidak ada pungutan apapun," ujar dia.
Meski tidak diperbolehkan menerima pungutan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, menurut Jauhar, saat melayani di luar kantor, para penghulu mendapatkan uang transportasi dan jasa profesi langsung dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Terdampak Tol Jogja-Solo, Lampu dan Rambu Lalu Lintas di Ring Road Dipindah
Sejak munculnya aturan itu, para penghulu yang menerima barang atau pemberian dari pihak pengantin setelah menikahkan mereka langsung menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernah suatu saat teman-teman penghulu yang secara terpaksa diberikan sesuatu oleh masyarakat atau pengantin, setelah menikahkan barang itu mereka kembalikan atau dilaporkan ke KPK," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI Zainal Mustamin meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik pungutan liar (pungli) di kantor urusan agama (KUA) yang dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA.
Menurut dia, praktik pungli bertentangan dengan program yang tengah digaungkan Kemenag RI yakni revitalisasi KUA. Program ini tidak hanya membangun fisik, tapi pembenahan layanan.
Revitalisasi KUA demi mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement