SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Ilustrasi ikan Arapaima Gigas. (Antara-Rony Muharrman)
Harianjogja.com, BANTUL—Ikan arapaima diduga masih dipelihara oleh warga. Ikan itu akan diamankan karena dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem hewan air di sekitarnya.
Untuk mengamankan keberadaan ikan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul tengah berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda DIY.
Sub Koordinator Pengawasan Usaha Perikanan DKP Bantul Irawan Waluyojati menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan ikan arapaima yang dipelihara seorang warga.
Menurutnya, tindakan itu jelas dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020.
BACA JUGA: Bantul Targetkan Pengangkutan Sampah Ke Piyungan Terus Berkurang
"Ikan ini kan invasif. Takutnya mengganggu ikan lain dan sifatnya predator dan bisa jadi pemangsa nomor satu di perairan, sehingga dilarang untuk dipelihara," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Menurut Irawan, pihaknya sudah mengecek keberadaan ikan tersebut dan warga itu memeliharanya di sebuah kolam berbentuk bak. Meskipun dibuat terpisah dan tidak dilepas di perairan, pihaknya tetap melaporkan temuan itu ke Ditpolairud Polda DIY agar segera diamankan.
"Yang saya tahu hanya satu dan dia dipelihara oleh pengelola toko ikan hias. Kami tidak tahu itu dijual atau tidak yang jelas pada saat kami ke sana ikan itu ada," jelasnya.
BACA JUGA: Keluarga Pendekar PSHT Korban Tawuran antar Perguruan Silat di Taiwan Tuntut Keadilan
Irawan menambahkan, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jogja sudah berulangkali menyosialisasikan soal larangan memelihara ikan arapaima, tapi keberadaan ikan itu masih saja ditemui di masyarakat. Pihaknya pun sudah melaporkan temuan itu ke petugas terkait untuk diamankan.
"Kami sudah lapor polisi nanti biar diamankan dan tahapannya memang dari kepolisian yang mengamankan. Sudah dua pekan kami laporkan dan mungkin segera ditindaklanjuti untuk pengamanan ikan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.
Jadwal bola malam ini 18-19 Mei 2026 menghadirkan Arsenal vs Burnley, semifinal Liga Arab Saudi, hingga La Liga 2 Spanyol.