Sri Purnomo Berbagi Kisah ke PKL Jogja agar Naik Kelas dan Taat Aturan
Advertisement
JOGJA—Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo berbagi pengalaman dengan paguyuban PKL Lumbung Cemoro yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan soal aspek penataan dan pemenuhan regulasi pada Senin (11/9/2023).
Sri Purnomo menyebut, kelengkapan regulasi jadi hal yang mutlak bagi PKL untuk mendukung keberlanjutan usaha.
Advertisement
Menurut Sri, keberadaan regulasi yang mengatur PKL semata-mata bukan hanya pada pemenuhan aspek legalitas saja, melainkan juga pengawasan terhadap kualitas dagangan yang dijual PKL. Misalnya pada sektor kuliner yang banyak ditekuni oleh Paguyuban PKL Lumbung Cemoro, adanya regulasi tentu menjadikan makanan yang dijual pedagang terjaga kualitas dan keamanannya.
"Pemerintah kalau buat regulasi tentu dalam rangka memberikan rasa aman khususnya pada konsumen. Jualan pedagang jadi lebih higienis, bersih dan tidak pakai bahan yang membahayakan," ujarnya.
Di sisi lain, aturan yang dibuat pemerintah juga sebagai salah satu upaya dalam membuat PKL naik kelas. Misalnya saja dalam kepemilikan sertifikat halal yang harus dilengkapi oleh PKL kuliner, hal ini tentu semakin membuat konsumen punya rasa aman sewaktu mengkonsumsi makanan yang dijual pedagang.
"PKL juga harus naik kelas dengan adanya aturan baru ini dan harapannya jualan mereka lebih bagus dari hari kemarin, harus ada peningkatan. Makanya kita dorong sama-sama dan kita dampingi supaya hasilnya lebih baik," katanya.
BACA JUGA: Sejumlah PKL di Sleman Ditertibkan Satpol PP
Ketua Lumbung Cemoro, Junaidi mengatakan Sri Purnomo dihadirkan dalam sarasehan paguyuban itu untuk menceritakan dan berbagi kisah soal penataaan PKL di Sleman selama dirinya menjabat. Ia menyebut hal ini penting agar PKL sadar soal aturan dan mengikuti regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Masukan dari pak Sri tadi hampir sama, intinya di era sekarang PKL itu harus ikut dengan regulasi, kalau kita ikut regulasi dan sesuai aturan tidak akan dipersoalkan selama regulasi diikuti," katanya.
Junaidi menjelaskan, per September tahun ini PKL sudah diwajibkan untuk mengurus kelengkapan izin baru untuk legalitas berusaha. Sebelumnya PKL hanya wajib mengantongi izin lokasi sejak 2017 silam, dengan adanya aturan baru mereka sekarang harus mengganti menjadi izin persetujuan usaha yang di dalamnya memuat dua hal yakni NIB berbasis resiko dan sertifikasi halal.
"Makanya hari ini kami bahas bersama anggota dan pendataan ulang anggota selaku pelaku usaha agar tidak menyalahi aturan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Advertisement