Advertisement
Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Tegaltirto Berbah Ditangkap, Begini Kronologinya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran petugas dari Polsek Berbah menangkap HS, 20, warga Jomblang, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan HS ditangkap karena diduga melakukan penganiyaan terhadap 5 remaja yang merupakan adik kelasnya sendiri. HS sendiri adalah alumni salah satu SMP di Berbah. "Saat ini kami juga terus melakukan pengembangab," kata Kapolsek, Senin (11/9/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Restitusi
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, awalnya pelaku menyuruh para korbannya untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban di minta untuk berbaris menjadi dua baris depan dan belakang. Pelaku kemudian memukuli korban dengan ikat pinggang di bagian punggung. Pelaku juga menginjak-injak bagian dada korbannya.
Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan menggunakan dobel stik dan alat kelamin sapi yang sudah di keringkan.
"Korban yang takut hanya bisa pasrah, saat pelaku melakukan penganiayaan," katanya.
Kronologi Kejadian
Terkait dengan motif pelaku, Kapolsek menguraikan, dari hasil pemeriksaan, korban dianiaya karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal senilai Rp500.000. Selian itu ada masalah lain antara pelaku dan korban yakni persoalan pembuatan kaos yang juga belum selesai.
Kapolsek menjelaskan, pelaku marah kepada para korban karena dalam pertandingan futsal dengan salah satu SMP di Piyungan ada yang ingkar janji. Korban dinilai oleh pelaku telah membawa orang luar, sehingga langsung dipanggil dan di pukuli.
Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini terbongkar setelah seorang warga melapor ke Polsek Berbah. Kapolsek mengungkapkan setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana penganiyaan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, Polsek Berbah mengamankan barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 sentimeter dan dobel stick.
"Pelaku terancam pasal 76c Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
- PENGEMBANGAN PARIWISATA: Festival Kampung Wisata Perkuat Inovasi
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 23 September 2023
- Giliran Kota Jogja, Cek Jadwal Pemadaman Listrik dan Wilayah Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement