8 Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Ribu, Pemkot Jogja Pasang CCTV Pemantau
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak delapan orang diputuskan bersalah melanggar Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka divonis Pengadilan Negeri (PN) Jogja agar membayar denda Rp50.000 karena terbukti membuang sampah sembarangan.
Hakim tunggal PN Jogja yang mengadili delapan orang tersebut, Partono menyebut jika tak membayar denda Rp50.000 maka hukuman penggantinya adalah kurungan penjara tiga bulan. “Keputusan ini semoga jadi bahan pembelajaran agar tak mengulangi perbuatan tersebut lagi,” jelasnya saat persidangan, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Semua terdakwa pembuangan sampah lebih memilih membayar denda daripada kurungan penjara selama tiga bulan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan membuang sampah sembarangan lagi.
Di sisi lain, Pemkot Jogja terus menggencarkan penindakan pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah tersebut. Pejabat Walikota Jogja Singgih Raharjo menjelaskan pihaknya tak hanya menindak pembuangan sampah sembarangan di pinggir jalan, tapi juga di jalan-jalan kecil lainnya.
BACA JUGA: Lurah Sidorejo Diultimatum Warga: Pecat Jogoboyo atau Pamong Mogok Kerja!
Singgih menyebut pihaknya juga sudah mendata titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan. “Titik-titik rawan itu sekarang dipasang CCTV agar dapat dipantau supaya tidak lagi ada yang membuang sampah sembarangan,” terangnya saat jumpa pers, Selasa (12/9/2023) lalu.
Sebelum sidang delapan orang itu, Singgih menerangkan pada Senin (11/9/2023) lalu penindakan juga dilakukan terhadap lima orang. “Pengadilan sudah memutuskan bersalah dan mereka didenda Rp250.000,” tuturnya.
Penindakan dilakukan, jelas SInggih, lantaran Pemkot Jogja sudah melakukan sosialisasi, edukasi, hingga fasilitasi pengelolaan sampah yang tepat. “Sudah dilakukan semua itu, tapi masih saja ada yang membuang sampah sembarangan, maka cara penindakan diambil,” tegasnya.
Terpisah, Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja yang memantau jalannya sidang tersebut meminta Pemkot agar terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi. “Pendidkan itu bukan satu-satunya cara, kebanyakan terdakwa pembuangan sampah sembarangan ini mengaku tak tahu jadwal depo, kesulitan buang sampah, maka harus digencarkan lagi,” jelas Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba, Rabu siang.
BACA JUGA: Dituding Lindungi Jogoboyo Sidorejo, Ini Jawaban Bupati Sleman
Menurut Kamba, Pemkot Jogja harus menggencarkan pengelolaan sampah hingga tingkat paling bawah, yaitu RT. “Tawaran yang bisa dijadikan solusi adalah melibatkan dari unsur terkecil dari bawah yakni Ketua RT dan perangkat kampung setempat,” paparnya.
Selain itu, Kamba juga meminta Pemkot Jogja menyediakan fasilitas tempat sampah yang representatif agar dapat digunakan masyarakat. “Tempat sampah yang representatif ini harus ada sebelum penindakan, kalau sudah ada dan tersedia dengan baik saya kira masyarakat akan lebih memilih membuang sampah ke tempatnya tersebut,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
Advertisement
Advertisement