Dituding Lindungi Jogoboyo Sidorejo, Ini Jawaban Bupati Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo angkat bicara terkait isu yang menyatakan jika Sri Wahyunarti (SW), Jogoboyo Sidorejo yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel, dilindungi dirinya.
Kustini mengakui jika ia kenal dengan SW, akan tetapi tidak akan melindungi perbuatannya. "Nggak mungkin to mas saya bekingi. Wong ini orang yang salah. Memang saya kenal mbak ini kan dari dulu nyekel PKK," kata Kustini, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Selain itu, Kustini juga mengakui jika dirinya sempat bertemu dengan SW beberapa waktu lalu. "Memang dia datang. Ada saksinya, saya tidak melindungi orang yang melanggar. Jadi sesuai dengan hukum, nanti keputusan dari pak lurah bagaimana," lanjutnya.
BACA JUGA: Lurah Sidorejo Diultimatum Warga: Pecat Jogoboyo atau Pamong Mogok Kerja!
"Kalau dia melanggar, ya bagaimana sesuai dengan hukum. Tapi kalau dia mengundurkan diri, tidak ada yang dirugikan, ya wis," ucap Kustini.
Kustini sekali lagi menegaskan jika dirinya tidak melindungi Sri Wahyunarti. "Sekali lagi saya tidak melindungi orang yang salah. Tetap harus proses hukum yang berlaku," tandas Kustini.
Soal kemungkinan pemberian surat pemecatan, Kustini justru menyatakan jika Sri Wahyunarti akan membuat surat pengunduran diri. "Dia kelihatannya akan mengundurkan diri, mas. Tadi kan ngomong mengundurkan diri. Ya, beliau akan mengundurkan diri," kata Kustini.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan Jogoboyo desa tersebut.
Jika dalam tiga hari, tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti maka pamong desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.
"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata koordinator MPS Sutrisno, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA: Jogoboyo Sidorejo Godean Diduga Telah Lama Lakukan Pemalsuan, Korban Belasan Orang
Menurut Sutrisno, keputusan mogok yang dilakukan oleh para pamong desa Sidorejo karena mereka sepakat dengan warga jika persoalan yang dihadapi oleh Sri Wahyunarti harus diselesaikan. Terkait dengan kondisi kantor kalurahan Sidorejo, karena kasus Sri Wahyunarti, Sutrisno menyatakan semantara masih kondusif.
"Tapi tidak sehat. Kami tidak tahu nanti setelah tiga hari jika tuntutan ini tidak dipenuhi," terang Sutrisno.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Samsul Bakri mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap Sri Wahyunarti. Kewenangan pemecatan ada di tangan lurah Sidorejo. Dinas, kata dia, saat ini hanya bisa mendorong dan memonitor kinerja dari lurah Sidorejo agar persoalan ini segera diatasi.
"Karena kita kan hanya bisa monitor dan kawal pak lurah selesaikan semua. Untuk yang berhak pemberhentian ada di pak lurah. Karena aturannya seperti itu," katanya.
Sementara disinggung mengenai tenggat waktu tiga hari untuk menyelesaikan masalah Sri Wahyunarti, Samsul menyatakan hal itu masih wajar. Jika pemeriksaan dilakukan secara maraton, maka waktu 3 hari cukup untuk memutuskan apakah Sri Wahyunarti dipecat atau mendapatkan hukuman lainnya.
"Ya, harus maraton. Tiga hari cukup harusnya, jika mau kerja maraton," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
Advertisement
Advertisement