Advertisement
Terlilit Utang Judi Online, Pengemudi Ojol Nekat Jual HP Pesanan Konsumen

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Terlilit hutang judi online, seorang pria dengan inisial AAD, 30, warga Kapanewon Kretek yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) diduga menjual ponsel milik pelanggan yang seharusnya ia kirimkan.
Kapolsek Sewon AKP, Hanung Tri menyampaikan tersangka AAD mendapatkan pesanan untuk mengirim dua unit ponsel yakni 1 unit iPhone seri 11 dan 1 unit iPhone seri 13 Pro dari konter Public di Dusun Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon untuk dikirimkan ke pembeli di Kota Jogja, Minggu, (10/9/2023) sekitar pukul 12.10 WIB.
Advertisement
“Kemudian setelah [tersangka AAD] mendapatkan order [pesanan] untuk kirim barang berupa dua ponsel merek iPhone ke wilayah Jogja, tetapi tidak dikirim melainkan satu ponsel dijual dan satu ponsel belum terjual,” katanya di Polres Bantul, Senin (18/9/2023).
Setelah Polsek Sewon menerima laporan dari FDW, 23, terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan tersangka AAD, maka Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi yang bersangkutan. Dari penyidikan tersebut didapatkan informasi bahwa kedua unit telepon genggam tersebut berada di Kapanewon Kretek, Bantul.
Kemudian menurut Hanung, pada Selasa (12/92023) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka AAD bersama dengan barang bukti berupa 1 unit iPhone seri 11, sementara 1 unit iPhone seri 13 Pro diduga telah dijual tersangka Rp.3,9 juta. Kemudian tersangka AAD dan barang bukti dibawa ke Polsek Sewon untuk tindak lanjut.
Dua unit ponsel tersebut diketahui senilai Rp10 juta untuk 1 unit iPhone seri 11 dan Rp14 juta untuk 1 unit iPhone seri 13 Pro. Atas tindakan yang diduga dilakukan tersangka, maka diperkirakan kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp24 juta.
BACA JUGA: Awas Modus Penipuan dengan File PDF, Jangan Klik!
Hanung menjelaskan, pelaku bekerja sebagai ojol dengan cara menyewa akun resmi salah satu operator penyedia jasa ojol milik orang lain.
Oleh sebab itu, Hanung mengimbau agar pengemudi ojolnya tidak meminjamkan atau menyewakan akunnya kepada orang lain sehingga kejadian semacam itu tidak terulang kembali. “Kepada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai driver ojol agar tidak pinjam atau meminjam, sewa atau menyewakan akunnya ke orang lain, apa lagi orang yang tidak dikenal untuk menempatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna, baik mitra pengemudi maupun penumpang, sebagai prioritas utama,” katanya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat terus waspada terkait dengan berbagai modus penipuan yang ada. Apabila terjadi dugaan penipuan, masyarakat pun diimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
“Oleh sebab itu kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada atas modus terkait, dan mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib tentunya disertai bukti,” katanya.
Sementara AAD mengaku menggunakan uang penjualan telepon genggam tersebut karena dia terlibat hutang judi online. “Saya terlilit hutang judi online, [besar hutang] macam-macam. Ada sekitar empat orang yang [dihutangi] paling besar Rp8 juta. Sehari [judi slot] sampai Rp300.000-Rp500.000. Sering kalah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim PPA Polres Tulungagung Dalami Motif dalam Kasus Pencabulan Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement