Advertisement

Baliho Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul Belum Ditindak, Begini Kata Satpol PP

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 22 September 2023 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Baliho Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul Belum Ditindak, Begini Kata Satpol PP Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Beberapa ruas jalan Kabupaten Bantul mulai bertebaran baliho calon legislatif (Caleg)  dan partai politik (Parpol). Menanggapi fenomena tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul masih menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul terkait penindakan terhadap baliho Parpol tersebut. 

“Untuk baliho Parpol kita sementara menunggu arahan Bawaslu,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas Satpol PP Kabupaten Bantul, Eko Wahyudi melalui telepon, Jumat (22/9/2023). 

Advertisement

Menurut Eko saat ini penindakan terhadap baliho parpol masih dilakukan secara terbatas dengan dasar Perda Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. 

“Yang kami tindak yang melanggar sesuai dengan peraturan Perda Reklame, dan melanggar di tempat terlarang,” imbuhnya. 

Dalam Perda tersebut diatur bahwa reklame dilarang dipasang pada trotoar, median jalan, jembatan, portal atau konstruksi lain yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon dan alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL), lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan rambu lalu lintas. 

Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian fungsi reklame dan media informasi, pencabutan izin penyelenggaraan reklame dan media informasi, dan pembongkaran reklame dan media informasi. 

BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai tata letak reklame yang membagi adanya zona khusus yang bebas dari penyelenggaraan reklame dan media informasi yang meliputi jalan protokol, kawasan sekolah, kawasan ibadah, dan kawasan sarana pelayanan kesehatan. Kemudian untuk zona kendali ketat yakni pada zona yang diperbolehkan penyelenggaraan reklame dan media informasi dengan mempertimbangkan kawasan cagar budaya. Kemudian menurutnya ada pula zona kendali sedang selain kedua zona tersebut. 

Berdasarkan pengamatan Satpol PP Kabupaten Bantul, menurut Eko belum ada baliho parpol yang terpasang pada zona yang dilarang. Namun, di beberapa ruas jalan kabupaten telah ditemukan banyak reklame parpol yang bertebaran. Dia pun akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul terkait reklame tersebut. 

“Langkah selanjutnya kami juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu, karena ini belum masa kampanye, kan banyak juga reklame atau baliho yang sudah dipasang. Tetapi dari arahan Pak Kasat [Satpol PP Kabupaten Bantul] jangan [ditertibkan] dulu sebelum ada rekomendasi atau koordinasi Bawaslu,” katanya. 

Sementara menurut Eko beberapa saat lalu pihaknya telah melakukan penertiban terhadap baliho parpol yang berada di kawasan Kodim 0729/Bantul setelah ada aduan dari instansi yang bersangkutan. Atas aduan tersebut, menurut Eko pihaknya kemudian melakukan pencopotan terhadap baliho tersebut. 

“[Aduan baliho parpol] Kami tindak lanjuti dengan pelepasan spanduk. Bisa dari instansi yang bersangkutan [aduannya],” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement