Advertisement
Baliho Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul Belum Ditindak, Begini Kata Satpol PP

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Beberapa ruas jalan Kabupaten Bantul mulai bertebaran baliho calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol). Menanggapi fenomena tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul masih menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul terkait penindakan terhadap baliho Parpol tersebut.
“Untuk baliho Parpol kita sementara menunggu arahan Bawaslu,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas Satpol PP Kabupaten Bantul, Eko Wahyudi melalui telepon, Jumat (22/9/2023).
Advertisement
Menurut Eko saat ini penindakan terhadap baliho parpol masih dilakukan secara terbatas dengan dasar Perda Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Yang kami tindak yang melanggar sesuai dengan peraturan Perda Reklame, dan melanggar di tempat terlarang,” imbuhnya.
Dalam Perda tersebut diatur bahwa reklame dilarang dipasang pada trotoar, median jalan, jembatan, portal atau konstruksi lain yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon dan alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL), lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan rambu lalu lintas.
Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian fungsi reklame dan media informasi, pencabutan izin penyelenggaraan reklame dan media informasi, dan pembongkaran reklame dan media informasi.
BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul
Regulasi tersebut juga mengatur mengenai tata letak reklame yang membagi adanya zona khusus yang bebas dari penyelenggaraan reklame dan media informasi yang meliputi jalan protokol, kawasan sekolah, kawasan ibadah, dan kawasan sarana pelayanan kesehatan. Kemudian untuk zona kendali ketat yakni pada zona yang diperbolehkan penyelenggaraan reklame dan media informasi dengan mempertimbangkan kawasan cagar budaya. Kemudian menurutnya ada pula zona kendali sedang selain kedua zona tersebut.
Berdasarkan pengamatan Satpol PP Kabupaten Bantul, menurut Eko belum ada baliho parpol yang terpasang pada zona yang dilarang. Namun, di beberapa ruas jalan kabupaten telah ditemukan banyak reklame parpol yang bertebaran. Dia pun akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul terkait reklame tersebut.
“Langkah selanjutnya kami juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu, karena ini belum masa kampanye, kan banyak juga reklame atau baliho yang sudah dipasang. Tetapi dari arahan Pak Kasat [Satpol PP Kabupaten Bantul] jangan [ditertibkan] dulu sebelum ada rekomendasi atau koordinasi Bawaslu,” katanya.
Sementara menurut Eko beberapa saat lalu pihaknya telah melakukan penertiban terhadap baliho parpol yang berada di kawasan Kodim 0729/Bantul setelah ada aduan dari instansi yang bersangkutan. Atas aduan tersebut, menurut Eko pihaknya kemudian melakukan pencopotan terhadap baliho tersebut.
“[Aduan baliho parpol] Kami tindak lanjuti dengan pelepasan spanduk. Bisa dari instansi yang bersangkutan [aduannya],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Rencana Induk dan DED Pembangunan Dermaga Pendaratan Ikan di Pantai Depok
- Dispar Bantul Klaim Raih PAD Rp1,6 miliar Selama Libur Lebaran 2025
- Libur Lebaran 2025, Pengajuan KK di Sleman Jadi Layanan Paling Banyak Diakses
- Terkendala Lahan, Program Sekolah Rakyat di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan
- Tabrak Pagar Jembatan Balai Kalurahan Patalan, Pengendara Sepeda Motor asal Semarang Meninggal
Advertisement
Advertisement