Advertisement
Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan 17 Anak Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus pencabulan terhadap 17 anak di Sleman, Budi Mulya atau BM mengajukan memori banding setelah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 8 September 2023 lalu. Hak banding ditempuh melalui kuasa hukumnya karena vonis itu dinilai memberatkan dengan alasan perbuatan itu dilakukan tanpa paksaan.
Kuasa Hukum BM, Herkus Wijayadi mengatakan memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jogja pada Senin (25/9/2023). Ia menilai Putusan PN Sleman yang menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah restitusi (ganti rugi) pada dua korban masing-masing sebesar Rp19,3 juta terasa sangat berat dan tidak seimbang dengan pidana yang dilakukan terdakwa.
Advertisement
BACA JUGA : 17 Anak Korban Pencabulan Sleman Diberi Pendampingan Psikologis
"Terdakwa mengakui bersalah karena bersetubuh dengan ABH, tetapi itu dilakukan transaksional. Terdakwa mendapatkan penawaran dan tidak ada pemaksaan karena saksi korban mau melakukannya berulang-ulang. Sehingga kami mengajukan banding,” kata Herkus dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Ia menilai pidana yang dilakukan terdakwa masuk kategori kejahatan tanpa korban atau victimless crime. Oleh karena itu ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal 20 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dan tambahan hukuman kebiri kimia tidak tepat.
Ia memastikan terdakwa Budi Mulyana mengakui kesalahan dan tidak masalah harus dihukum dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Selain itu terdakwa mengakui menyayangi belasan saksi korban sehingga tidak ingin mereka celaka karena kasus tersebut.
“Tetapi putusan ini terasa berat karena terdakwa tidak merasa melakukan pemaksaan, bahkan para saksi korban saat ini sudah aktif lagi di TikTok," ujarnya.
BACA JUGA : Pengusaha Toko Cabuli Belasan Remaja di Apartemennya
Pihak terdakwa, kata dia, merasa keberatan dengan putusan PN Sleman dan opini publik yang beredar dan bersumber dari JPU berpotensi membunuh karakter terdakwa sebagai manusia yang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi dengan mendudukkan perkara secara subjektif. “Terdakwa hanya melakukan transaksi tidak ada paksaan. Korban memberikan kesaksian playing victim kemungkinan karena malu terkait dengan kasus ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement