Top 7 News Harianjogja.com Jumat 13 Oktober 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Berikut kami sampaikan 7 Top News Harianjogja.com pada Jumat 13 Oktober 2023.
Advertisement
1. Dampak Kekeringan Air Tanah di DIY Menyusut, Wilayah Ini Terancam Krisis Air
Kemarau panjang menyebabkan turunnya permukaan air tanah di Bumi Mataram. Penurunan air ini menyebabkan volume air sumur juga kian menyusut. Bahkan meski rata-rata tergolong aman, namun sejuamlah wilayah terancam krisis air karena kondisi.
2. Kapolresta Sebut di Jogja Tidak Ada Titik Rawan Pemilu 2024
Kapolresta Jogja, Kombes Pol. Saiful Anwar menyebutkan tidak ada titik rawan yang berpotensi merusak keamanan dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang di Kota Jogja.
3. Bandara YIA Direncanakan Menerapkan Teknologi Pengenalan Wajah
Direktorat Jenderal Imigrasi berpotensi memasang sistem autogate face recognition di sejumlah bandara di Indonesia secara bertahap.Termasuk kelak Bandara YIA.
4. Kemarau Panjang, Penggali Sumur Banjir Orderan
Penggali sumur di Kalurahan Trimulyo, Jetis, Bantul mendapat banyak pesanan gali sumur sejak awal musim kemarau. Rata-rata minta pendalaman atau membuat sumur baru karena airnya surut.
5. Warga Berharap Jalur Longsor di Gedangsari Diperbaiki Secara Permanen
Pemerintah Kalurahan Tegalrejo, Gedangsari berharap kepada Pemkab Gunungkidul segera memperbaiki kerusakan jalan akibat longsor yang terjadi 16 Februari 2023. Meski jalur sudah bisa dilalui, tetapi hingga sekarang belum ada tanda-tanda diperbaiki.
6. Duh! Meski Belum Mapan, Rerata Gen Z Utang Pinjol Rp5,1 Juta
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat Indonesia yang memanfaatkan kemudahan akses pinjaman online (pinjol) secara tak semestinya.
7. Simak! Usulan Apindo Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum 2024
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa, formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Demikian Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 13 Oktober 2023. Selamat membaca.
Yuk Baca di App Install Aplikasi Harian Jogja Android klik https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tebar.harjo atau iPhone klik https://apps.apple.com/id/app/harian-jogja/id1669635740
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement