Advertisement
Satpol PP dan Jaga Warga di Bantul Diminta Antisipasi Miras Oplosan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul mengimbau Satpol PP hingga Jaga Warga turut mewaspadai dan mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) oplosan. Pasalnya, kasus miras oplosan di Bantul kembali marak bahkan telah memakan sejumlah korban jiwa.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, menjelaskan miras terutama oplosan dilarang oleh negara dan agama. "Tapi faktanya di Bantul ada. Bahkan oplosan yang mengakibatkan hilangnya nyawa lima orang. Kita sampaikan kepada masyarakat. Kita imbau supaya menjauhi miras," ujarnya, Minggu (15/10/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Ungkap Campuran Miras Oplosan Yang Tewaskan 5 Orang di Bantul
Untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan, ia menginstruksikan Jaga Warga yang sekarang sudah ada di 700 pedukuhan di Bantul, untuk mulai mendampingi dan mengingatkan warga agar jangan sampai terjebak dalam peredaran miras. "Kita imbau jangan konsumsi miras apalagi oplosan. Ini bahaya," katanya.
Kemudian Satpol PP khususnya di bidang penegakan peraturan daerah perlu turun ke bawah dan berkoordinasi dengan panewu dan lurah dalam upaya memantau titik-titik yang diduga berpotensi memproduksi miras oplosan.
"Ketiga, Polres Bantul sudah mulai action, Satpol PP harus berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk sosialisasi bahaya miras, mengedukasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak miras. Terakhir lakukan upaya hukum terhadap pelaku pembuat miras," ungkapnya.
Ia berharap proses hukum tidak memandang siapapun yang berperan dalam peredaran miras oplosan ini. "Tidak ada tawar-menawar, harus diproses secara hukum karena urusannya nyawa, kemaren sudah ada yang hilang," kata dia.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Dua Pembuat Miras Oplosan yang Makan Korban
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan dalam pengawasan miras, pada Agustus-September lalu Satpol PP Bantul telah merazia dan menyita sekitar 100 botol miras baik oplosan maupun bermerk dari beberapa lokasi di Bantul.
Beberapa lokasi penyitaan miras oplosan di Bantul tersebut di antaranya di Kapanewon Kretek, Pandak dan Bantul. Terhadap para penjual, Satpol PP Bantul mengajukan yustisi untuk diproses hukum di pengadilan. “Yustisi, ajukan ke pengadilan. Kalau penahanan itu kewenangan hakim yang memutus perkara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Sabtu 15 Februari 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 15 Februari 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Cek Cuaca di Destinasi Wisata Jogja Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Waspadai Hujan Petir Siang Ini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025
Advertisement
Advertisement