Advertisement

323 Sepeda Motor Terjaring Razia Tertib Lalu Lintas di Bantul

Newswire
Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:17 WIB
Maya Herawati
323 Sepeda Motor Terjaring Razia Tertib Lalu Lintas di Bantul Kegiatan razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tak standar pabrik oleh anggota Kepolisian Resor Bantul, DIY. - Antara - HO/Humas Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan sepeda motor terjaring razia tertib lalu lintas yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Bantul selama Oktober 2023. Banyak dari sepeda motor tersebut menggunakan knalpot tak standar atau brong.

"Total ada 323 unit kendaraan sepeda motor yang kami sita dari pelaksanaan razia knalpot brong selama Oktober 2023," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Rabu (25/10/2023).

Advertisement

Menurut dia, razia knalpot brong atau suaranya yang membuat bising tersebut digiatkan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan pada kegiatan 'Jumat Curhat' bersama Kapolda DIY di Jogja Expo Center, Banguntapan, Kabupaten Bantul awal bulan Oktober.

Pada Jumat Curhat itu, kata dia, masyarakat mengaku terganggu dengan bisingnya kendaraan yang memakai knalpot brong, oleh karena itu masyarakat meminta pihak kepolisian untuk dapat menertibkannya.

Jeffry mengatakan kendaraan yang terjaring razia dan disita petugas kepolisian tersebut mayoritas dikendarai remaja, bahkan ada beberapa pengendara sepeda motor di antaranya yang masih di bawah umur.

Dia mengatakan kendaraan tersebut baru dapat dikembalikan oleh polisi jika pemiliknya sudah membayarkan denda di pengadilan.

BACA JUGA: Setelah Isi BBM, Mobil Terbakar di Dekat SPBU Tempel Sleman

"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan, jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot standar kemudian diganti, dan knalpot brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan kepolisian perlu terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, sepeda motor yang disita bisa diambil pemilik apabila sudah memenuhi kelayakan.

Di samping itu, kata dia, Polres Bantul juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya. Sebab, knalpot brong bersuara bising mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Selain untuk menjaga kenyamanan, razia knalpot brong tersebut juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat [kamtibmas] menjelang Pemilihan Umum [Pemilu] 2024 agar tetap kondusif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Turunkan Angka Kemiskinan Hingga 0 Persen, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJamsostek

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement