Advertisement

Pembahasan UMK Gunungkidul Menunggu Instruksi Gubernur

David Kurniawan
Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:07 WIB
Maya Herawati
Pembahasan UMK Gunungkidul Menunggu Instruksi Gubernur Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun. Meski demikian, untuk pembahasan upah di 2024 belum dilakukan karena masih menunggu instruksi dari Pemerintah DIY.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan pembahasan UMK 2024 sudah masuk agenda kegiatan. Rencananya pembahasan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan.

Advertisement

Selain itu, pelaksanaannya juga melibatkan tripartit dengan mempertemukan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang difasilitasi oleh Pemkab Gunungkidul. Meski demikian, ia mengakui proses pembahasan belum bisa dilakukan karena hingga sekarang belum ada instruksi dari Pemerintah Pusat maupun Pemda DIY.

BACA JUGA: PBB Bandara YIA Diturunkan dari Rp28 Miliar Jadi Rp7,8 Miliar, Pemkab Kulonprogo Ajukan PK

Di sisi aturan juga belum ada petunjuk teknis untuk membahas UMK di tahun depan. “Intinya masih menunggu. Kalau sudah ada instruksi dan arahan dari Gubernur DIY, maka akan ditindaklanjuti dengan menggelar pembahasan bersama-sama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Disinggung mengenai pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Gunungkidul, Supartono mengakui kegiatan survei yang sebelumnya rutin dilaksanakan hampir setiap bulan sudah tidak dilakukan lagi. Ia berdalih, keputusan meniadakan survei mengacu pada formulasi pengupahan yang tidak lagi mempergunakan survei KHL untuk penentuan UMK.

Oleh karenanya, sejak beberapa tahun lalu, kegiatan survei ditiadakan. “Makanya untuk pembahasan UMK, kami juga masih menunggu petunjuk teknis sebagai acuan. Yang jelas, untuk survei KHL sudah tidak dilakukan lagi,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Agung Margandi mengatakan, untuk saat ini belum ada rencana pembahasan UMK 2024. Meski demikian, pada saat ada pertemuan, pihaknya memastikan akan datang didalam rapat yang difasilitasi oleh pemkab. “Pasti tim kami siap datang untuk membahasnya,” kata Agung.

Hal tak jauh berbeda disuarakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana. Menurut dia, kehadiran dalam rapat dewan pengupahan juga membawa aspirasi dari para pekerja.

Salah satunya meminta kenaikan upah untuk wilayah Gunungkidul, yang saat sekarang berlaku sebesar Rp2.049.266. Rencananya pada saat pembahasan digelar akan mengusulkan upah di 2024 sebesar Rp2,3 juta. “Saya kira wajar karena beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan lainnya. Jadi, adanya kenaikan Rp300.000 per bulan masih wajar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement