Advertisement
Dinkop UKM Kulonprogo Perkuat Pengelolaan ToMiRa di Bandara YIA

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kulonprogo akan memitrakan Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Lendah dengan Alfamart di dalam komplek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Mini market tersebut akan dikelola di bawah nama ToMiRa atau Toko Milik Rakyat.
Kepala Dinkop UKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi guna menjalin kemitraan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Kebakaran Merbabu Capai Wilayah Boyolali, Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih
"Salah satu syarat yang harus dilengkapi KUD Makmur Lendah yaitu melakukan perubahan anggaran dasar [PAD] agar bisa tercatat dalam AHU [Administrasi Hukum Umum] Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan syarat untuk mengurus izin berusaha melalui notaris," kata Iffah dihubungi, Sabtu (27/10/2023).
Iffah menambahkan produk yang akan dijual melalui ToMiRa tersebut harus memiliki kualitas baik atau kelas premium menyusul letaknya ada di dalam YIA. Dalam waktu dekat, KUD Makmur Lendah akan mengirim surat kepada Kepala Dinkop UKM yang isinya permohonan untuk mengelola ToMiRa.
Lebih jauh, Iffah menjelaskan upaya untuk memitrakan koperasi dengan pengusaha besar yang memiliki toko modern untuk kemudian menjadi ToMiRa mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
BACA JUGA: Struktur Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Diumumkan Pekan Depan
Pada Pasal 3 Perda tersebut telah menyatakan bahwa Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan, salah satunya, menjamin terselenggaranya kemitraan antara Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Koperasi, dan UMK-M dengan Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan.
Tidak hanya itu, dalam Perda tersebut telah diatur mengenai jarak antara Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan waralaba dengan Pasar Rakyat. Toko yang berjarak kurang dari 1000 meter harus bermitra dengan koperasi dengan besaran kepemilikan minimal 51% milik koperasi. Sedangkan yang lebih dari 1000 meter tetap bermitra dengan koperasi namun dengan pembagian hasil atau sharing profit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- SPPG Polda DIY Siap Produksi Ratusan Paket MBG
- Jadi Korban Gendam Seorang Bule, Pedagang di Pasar Playen Rugi Jutaan Rupiah
- Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta, Begini Respons Pemkab Bantul
- Viral Rekaman CCTV Pencurian Sasar Kos-kosan di Klitren Jogja, Polisi Buru Pelaku
- Beli Rokok Pakai Dana PKH, Siap-siap Dicabut dari Daftar Penerima Manfaat
Advertisement
Advertisement