Advertisement

Dinkop UKM Kulonprogo Perkuat Pengelolaan ToMiRa di Bandara YIA

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 29 Oktober 2023 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Dinkop UKM Kulonprogo Perkuat Pengelolaan ToMiRa di Bandara YIA Para pelaku perjalanan melalui YIA, Kulonprogo, Rabu (11/5/2022). - Harian Jogja - Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kulonprogo akan memitrakan Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Lendah dengan Alfamart di dalam komplek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Mini market tersebut akan dikelola di bawah nama ToMiRa atau Toko Milik Rakyat.

Kepala Dinkop UKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi guna menjalin kemitraan tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Kebakaran Merbabu Capai Wilayah Boyolali, Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih

"Salah satu syarat yang harus dilengkapi KUD Makmur Lendah yaitu melakukan perubahan anggaran dasar [PAD] agar bisa tercatat dalam AHU [Administrasi Hukum Umum] Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan syarat untuk mengurus izin berusaha melalui notaris," kata Iffah dihubungi, Sabtu (27/10/2023).

Iffah menambahkan produk yang akan dijual melalui ToMiRa tersebut harus memiliki kualitas baik atau kelas premium menyusul letaknya ada di dalam YIA. Dalam waktu dekat, KUD Makmur Lendah akan mengirim surat kepada Kepala Dinkop UKM yang isinya permohonan untuk mengelola ToMiRa.

Lebih jauh, Iffah menjelaskan upaya untuk memitrakan koperasi dengan pengusaha besar yang memiliki toko modern untuk kemudian menjadi ToMiRa mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.

BACA JUGA: Struktur Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Diumumkan Pekan Depan

Pada Pasal 3 Perda tersebut telah menyatakan bahwa Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan, salah satunya, menjamin terselenggaranya kemitraan antara Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Koperasi, dan UMK-M dengan Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan.

Tidak hanya itu, dalam Perda tersebut telah diatur mengenai jarak antara Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan waralaba dengan Pasar Rakyat. Toko yang berjarak kurang dari 1000 meter harus bermitra dengan koperasi dengan besaran kepemilikan minimal 51% milik koperasi. Sedangkan yang lebih dari 1000 meter tetap bermitra dengan koperasi namun dengan pembagian hasil atau sharing profit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan

News
| Kamis, 19 Juni 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement