Advertisement

Penetapan UMP 2024: Pemda DIY Menunggu Aturan Pemerintah Pusat

Yosef Leon
Rabu, 01 November 2023 - 08:27 WIB
Sunartono
Penetapan UMP 2024: Pemda DIY Menunggu Aturan Pemerintah Pusat Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Setelah ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law skema penetapan UMP dan UMK didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Sampai sekarang kami masih menunggu aturannya dari pusat. Itu kami jadikan sebagai acuan untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024 mendatang," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Selasa (31/10/2023). 

Advertisement

BACA JUGA : Buruh DIY Bikin Survei KHL, UMK 2024 di Jogja Dituntut Rp4,13 Juta

Aria menjelaskan, regulasi pengupahan sedianya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Hanya saja pihaknya belum mengetahui kapan aturan itu turun. "Karena mereka yang menentukan aturan bagaimana perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya. Jadi kami masih menunggu," katanya.

Menurutnya, dalam skema perhitungan upah sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan juga angka inflasi di wilayah setempat. "Ya perhitungannya menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun formulanya kita masih menunggu yang dari pusat," ujarnya. 

Aria menyebut, selain itu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DIY soal angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi triwulan ketiga baru akan keluar pada akhir Oktober ini, sehingga perhitungan upah 2024 baru bisa dilakukan. "Pertumbuhan ekonomi dan inflasi memang dimasukkan. Sementara data BPS kan triwulan ketiga baru akhir Oktober ini ya keluarnya. Makanya kita tunggu saja," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mahkamah Pidana Internasional Diminta Tegas Bertindak Terhadap Israel

News
| Rabu, 15 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement