Gerai KDMP Bantul Belum Beroperasi, DPRD Soroti Kesiapan Pengurus
Operasional gerai KDMP di Bantul masih menunggu petunjuk teknis pusat. DPRD mengingatkan pentingnya kemampuan manajerial dan pendampingan pengurus.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Setelah ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law skema penetapan UMP dan UMK didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Sampai sekarang kami masih menunggu aturannya dari pusat. Itu kami jadikan sebagai acuan untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024 mendatang," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA : Buruh DIY Bikin Survei KHL, UMK 2024 di Jogja Dituntut Rp4,13 Juta
Aria menjelaskan, regulasi pengupahan sedianya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Hanya saja pihaknya belum mengetahui kapan aturan itu turun. "Karena mereka yang menentukan aturan bagaimana perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya. Jadi kami masih menunggu," katanya.
Menurutnya, dalam skema perhitungan upah sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan juga angka inflasi di wilayah setempat. "Ya perhitungannya menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun formulanya kita masih menunggu yang dari pusat," ujarnya.
Aria menyebut, selain itu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DIY soal angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi triwulan ketiga baru akan keluar pada akhir Oktober ini, sehingga perhitungan upah 2024 baru bisa dilakukan. "Pertumbuhan ekonomi dan inflasi memang dimasukkan. Sementara data BPS kan triwulan ketiga baru akhir Oktober ini ya keluarnya. Makanya kita tunggu saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Operasional gerai KDMP di Bantul masih menunggu petunjuk teknis pusat. DPRD mengingatkan pentingnya kemampuan manajerial dan pendampingan pengurus.
Jadwal KA Bandara YIA, Kamis 15 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 15 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis15 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
DPRD Sleman mengimbau warga mengurangi pembakaran sampah, membatasi aktivitas luar ruang, dan menggunakan masker untuk mengurangi paparan debu dan asap.