Advertisement

Soal Kenaikan Upah 2024, Disnakertrans DIY: Tunggu Regulasi Pusat

Yosef Leon
Kamis, 02 November 2023 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
Soal Kenaikan Upah 2024, Disnakertrans DIY: Tunggu Regulasi Pusat Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA‰Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengaku belum bisa menyanggupi permintaan serikat buruh yang berharap perhitungan UMP dan UMK 2024 mendatang menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). 

Buruh menilai jika perhitungan UMP dan UMK 2024 tidak berdasarkan KHL, pekerja di Jogja akan selamanya terjebak pada fenomena lebih besarnya pengeluaran daripada pendapatan yang berujung pada kemiskinan. 

Advertisement

"Soal permintaan buruh itu, kita tentu menyesuaikan dengan yang di formula saja untuk skema perhitungannya," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Kamis (2/11/2023). 

Aria menjelaskan, sekarang upaya perhitungan upah untuk tahun depan belum bisa dilakukan lantaran belum keluarnya aturan pemerintah soal formula perhitungannya. Perumusan upah kata dia akan mengacu pada aturan yang dibuat pemerintah pusat. 

"Belum ada, kita masih menunggu. Menunggu, masih menunggu. Coba mungkin di tunggu saja. Mungkin pekan depan sudah keluar," ujarnya. 

BACA JUGA: Penetapan UMP 2024: MPBI DIY Usulkan UMK Menyesuaikan Survei KHL

Aria juga belum tahu apakah formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah tahun depan masih sama atau tidak dengan tahun sebelumnya. "Kita masih menunggu regulasinya seperti apa. Bisa saja sama dengan tahun lalu bisa juga tidak, karena kita masih menunggu," katanya. 

Menurutnya regulasi itu nanti akan berbentuk peraturan pemerintah yang di dalamnya memuat sejumlah formula dalam perhitungan dan perumusan upah untuk tahun 2024. "Regulasi itu kalau tidak salah bentuknya PP atau peraturan pemerintah, itu kita jadikan acuan formula dalam menghitung kenaikan upah 2024 mendatang," pungkasnya. 

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengusulkan agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan jika usulan tidak dipenuhi maka DIY berpotensi menjadi provinsi paling miskin di Jawa dan provinsi dengan ketimpangan tertinggi di Indonesia.

Selain itu, buruh juga akan kembali mengalami defisit ekonomi, dan tidak bisa memenuhi standar hidup layak. Pendapatan buruh DIY juga tidak bisa mengimbangi kenaikan harga rumah, sehingga makin sulit bisa memiliki rumah.

"Buruh di DIY tidak mampu mengikuti harga rumah, sehingga mempunyai rumah sendiri menjadi semakin mirip fatamorgana. Daya beli buruh tidak akan meningkat secara signifikan, sehingga memperlambat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi," ucapnya, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan survei KHL DIY Oktober 2023 UMK di masing-masing kabupaten/kota yakni, Sleman Rp4,09 juta, Bantul Rp3,7 juta, Kulonprogo Rp3,59 juta, Gunungkidul Rp3,16 juta, Kota Jogja Rp4,13 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tangkap 2 Remaja Diduga Akan Tawuran di Bantul

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement