Advertisement
Sah, Pemkab Bakal Ubah Hari Jadi Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul serius untuk mengubah peringatan hari jadi yang selama ini diperingati setiap 27 Mei. Berdasarkan penelusuran sejarah ditemukan fakta secara administrasi sudah ada sejak 4 Oktober 1830.
Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan sudah membuat tim untuk mengkaji Sejarah Gunungkidul sejak dua tahun lalu. Selama ini kelahiran kabupaten terluas di DIY ada sejak 27 Mei 1931.
Advertisement
Meski demikian, sambung dia, adanya versi berbeda terkait dengan hari jadi. Hal ini mengaku pada tim peneliti yang telah dibentuk untuk menelusurinya.
“Ada dari kalangan akademisi yang dibentuk untuk mengkajinya,” kata Mantara, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Pemkab Temukan Data Baru, Ternyata Hari Jadi Gunungkidul Bukan 27 Mei
Menurut dia, salah satu dasar yang menjadi acuan tidak lepas dari adanya peristiwa penandantanganan Perjanjian Klaten. Perjanjian pertama kali ditandatangani di Surakarta pada 1 Oktober 1830. Selanjutnya ditandatangani lagi di Kota Jogja pada 4 Oktober 1830.
“Isi perjanjian [Klaten] salah satunya menyebut, Gunungkidul masuk wilayah Kraton Yogyakarta. Inilah yang menjadi satu dasar penetapan hari jadi kabupaten dengan versi berbeda dengan yang biasanya,” katanya.
Baca Juga: Dhaksinarga Night Carnival Meriahkan Perayaan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Gunungkidul
Fakta baru terkait dengan Sejarah berdirinya Gunungkidul sudah dilakukan uji publik yang menghadirkan tim ahli maupun Masyarakat hingga perwakilan OPD pada Selasa pagi. Adapun hasil tidak ada penolakan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk penetapan melalui Surat keputusan Bupati.
“Kemungkinan besar mulai tahun depan tidak lagi diperingati setiap 27 Mei, tapi 4 Oktober. Dari temuan ini, usia Gunungkidul juga lebih tua,” katanya.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul: Anak Muda Harus Berani Tampil Lestarikan Seni dan Budaya
Menurut dia, keputusan mengubah hari jadi sesuai dengan kajian sejarah terbentuknya Gunungkidul. Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul nomor 70/188.45/6/1985. Pada dictum II berbunyi “Ketentuan hari, tanggal, bulan dan tahun hari jadi Kabupaten Gunungkidul dapat ditunjau ulang.
“Pada diktum I dapat ditinjau kembali apabila ternyata dikemudian hari didapat bukti fakta dan data baru yang lebih kuat yang mendukung hal tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sejarahwan Agus Murdiyastomo mengatakan kisah sejarah merupakan salah satu dari identitas sebuah kelompok Masyarakat. Upaya Penelusuran sejarah menjadi penting agar masyarakat dapat mengenal dan memahami bagaimana wilayah tempat tinggal mereka dibangun dan berkembang menjadi seperti sekarang.
“Kajian dilakukan dengan pendekatan sejarah dan administratif. Sejarah bersifat dinamis terikat dengan data-data sehingga dapat berubah sesuai dengan adanya fakta-fakta baru yang ditemukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelar Pertemuan Tertutup, Prabowo Minta Masukan SBY Sebelum Dilantik Jadi Presiden RI
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Jogja Diminta Mewaspadai ISPA di Musim Pancaroba
- Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor di DIY
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY: Hari Ini di Kantor Kelurahan Condongcatur
- PSS Sleman vs Arema: Tim Super Elang Jawa Mewaspadai Kecepatan Singo Edan
- KISAH INSPIRATIF: Stirofoam Bekas Ubah Nasib Badari
Advertisement
Advertisement