Advertisement
Jadi Polemik Bertahun-tahun, Permukinan di Lahan Tanah Kas Desa Gabusan Belum Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan permukiman di tanah kas desa (TKD) yang ada di Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, tepatnya di sisi Utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG) hingga kini masih terus ditinggali ratusan orang.
Sejauh ini pula, Pemkab Bantul belum mengambil langkah tegas untuk penertiban kawasan yang dulunya pasar desa tersebut.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com pada Rabu (15/11/2023), di TKD tersebut masih tampak bangunan-bangunan hunian dan ruko yang berjajar di pinggir jalan. Ruko-ruko itu ada yang buka, ada pula yang tutup. Para penghuni pun masih beraktivitas seperti biasa.
Lurah Timbulharjo, Anif Arkhan menjelaskan dari kalurahan sudah mendata orang yang meninggali kawasan tersebut dan telah diserahkan ke Pemkab Bantul untuk ditindaklanjuti. “Pak Bupati minta lurah untuk mendata TKD yang dimanfaatkan masyarakat di Gabusan, sudah kami data, sudah kami mintai fotokopi KTP dan KK,” ujarnya.
Di kawasan tersebut ada sekitar 40 KK yang tinggal. Sebagian besar pendatang. Mereka yang menempati kawasan itu statusnya tidak mengontrak atau bahkan membeli. “Karena kalau mengontrak, izin pendririan bangunannya seharusnya ada, itu tidak ada,” ungkapnya.
Karena ilegal, maka dia mengaku tidak ada pemasukan sewa dari kawasan tersebut ke Kalurahan Timbulharjo. Walau belum ditertibkan, namun kalurahan juga turut mengawasi agar tidak didirikan bangunan baru lagi di TKD tersebut.
Dia menceritakan kawasan itu dulunya merupakan pasar desa Gabusan, yang dibangun pada sekitar 1990-an, dengan luas TKD sekitar 3 hektare. “Izin Gubernurnya pasar tradisional. Timbulharjo memiliki dua pasar desa, yakni Kepek dan Gabusan. Seiring perkembangan zaman, tahu-tahu berdirilah bangunan semacam rumah itu,” katanya.
BACA JUGA: Kejati DIY Segera Umumkan Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Candibinangun
Hingga saat ini, beberapa pedagang masih berjualan di kawasan tersebut, namun diluar pengelolaan Kalurahan Timbulharjo maupun Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul. Ia pun juga tidak memiliki data berapa banyak pedagang yang masih beroperasi.
“Kebetulan di situ ada tanah yang kosong. Tanah kosong itu yang menajdi permasalahan, kok bisa dikapling-kapling dulu saya juga tidak tahu persis ceritanya. Tapi ada beberapa kegiatan di situ jadi bukan pasar lagi. Tapi pasarnya masih ada, kecil,” paparnya.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan kasus TKD yang dihuni tersebut memang sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini belum ada instruksi dari Bupati Bantul maupun Pemda DIY untuk penertiban.
“Dulu udah lama [jadi hunian], bertahun tahun. Dulu pasar, jadi rumah tinggal. Itu kan tanah kas desa, tanahnya keraton tapi yang menggunakan kalurahan. Kita menunggu nanti pak lurah seperti apa, arahan bupati seperti apa, kita memberi dukungan saja,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement