Advertisement
Jadi Polemik Bertahun-tahun, Permukinan di Lahan Tanah Kas Desa Gabusan Belum Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan permukiman di tanah kas desa (TKD) yang ada di Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, tepatnya di sisi Utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG) hingga kini masih terus ditinggali ratusan orang.
Sejauh ini pula, Pemkab Bantul belum mengambil langkah tegas untuk penertiban kawasan yang dulunya pasar desa tersebut.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com pada Rabu (15/11/2023), di TKD tersebut masih tampak bangunan-bangunan hunian dan ruko yang berjajar di pinggir jalan. Ruko-ruko itu ada yang buka, ada pula yang tutup. Para penghuni pun masih beraktivitas seperti biasa.
Lurah Timbulharjo, Anif Arkhan menjelaskan dari kalurahan sudah mendata orang yang meninggali kawasan tersebut dan telah diserahkan ke Pemkab Bantul untuk ditindaklanjuti. “Pak Bupati minta lurah untuk mendata TKD yang dimanfaatkan masyarakat di Gabusan, sudah kami data, sudah kami mintai fotokopi KTP dan KK,” ujarnya.
Di kawasan tersebut ada sekitar 40 KK yang tinggal. Sebagian besar pendatang. Mereka yang menempati kawasan itu statusnya tidak mengontrak atau bahkan membeli. “Karena kalau mengontrak, izin pendririan bangunannya seharusnya ada, itu tidak ada,” ungkapnya.
Karena ilegal, maka dia mengaku tidak ada pemasukan sewa dari kawasan tersebut ke Kalurahan Timbulharjo. Walau belum ditertibkan, namun kalurahan juga turut mengawasi agar tidak didirikan bangunan baru lagi di TKD tersebut.
Dia menceritakan kawasan itu dulunya merupakan pasar desa Gabusan, yang dibangun pada sekitar 1990-an, dengan luas TKD sekitar 3 hektare. “Izin Gubernurnya pasar tradisional. Timbulharjo memiliki dua pasar desa, yakni Kepek dan Gabusan. Seiring perkembangan zaman, tahu-tahu berdirilah bangunan semacam rumah itu,” katanya.
BACA JUGA: Kejati DIY Segera Umumkan Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Candibinangun
Hingga saat ini, beberapa pedagang masih berjualan di kawasan tersebut, namun diluar pengelolaan Kalurahan Timbulharjo maupun Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul. Ia pun juga tidak memiliki data berapa banyak pedagang yang masih beroperasi.
“Kebetulan di situ ada tanah yang kosong. Tanah kosong itu yang menajdi permasalahan, kok bisa dikapling-kapling dulu saya juga tidak tahu persis ceritanya. Tapi ada beberapa kegiatan di situ jadi bukan pasar lagi. Tapi pasarnya masih ada, kecil,” paparnya.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan kasus TKD yang dihuni tersebut memang sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini belum ada instruksi dari Bupati Bantul maupun Pemda DIY untuk penertiban.
“Dulu udah lama [jadi hunian], bertahun tahun. Dulu pasar, jadi rumah tinggal. Itu kan tanah kas desa, tanahnya keraton tapi yang menggunakan kalurahan. Kita menunggu nanti pak lurah seperti apa, arahan bupati seperti apa, kita memberi dukungan saja,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Hari Ini, Selasa 30 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 30 April 2024: Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Viral Pengunjung Makam Raja Imogiri Dipungut Biaya
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
Advertisement
Advertisement