Temui Sultan, Kemenkopolhukam Identifikasi Korban Pelanggaran HAM Berat di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mulai memetakan korban pelanggaran HAM berat di wilayah Jogja untuk dipulihkan. Hal itu dilakukan setelah menggelar pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Jumat (17/11/2023).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo mengatakan ketugasan ini merupakan amanat dari Keputusan Presiden No. 4/2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Advertisement
Berdasarkan regulasi itu, diketahui ada 12 pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah untuk mendapat pemulihan. "Berdasarkan aturan itu, kami bertugas untuk pemulihan korban HAM dari 12 peristiwa. Makanya kami audiensi mohon arahan untuk langkah di wilayah DIY," katanya.
Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah tersebut yakni peristiwa pembantaian 1965/1966 kepada orang-orang yang dituduh komunis, penembakan misterius atau Petrus yang terjadi sepanjang 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989.
Kemudian ada pula peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998 dan kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003 dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Sugeng menambahkan, Gubernur DIY sudah memberikan arahan kepada timnya agar penyelesaian kasus korban pelanggaran HAM berat di masa lalu jangan ditunda-tunda. Menurutnya hal ini merupakan sikap yang bijak dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pejabat terkait di wilayah setempat.
"Pak Gubernur sudah memberikan arahan serta tindak lanjutnya kami berikutnya akan komunikasi dengan Sekda DIY dan beliau sudah siap. Pak Gubernur juga berpesan bahwa setiap persoalan harus segera diselesaikan, tidak boleh menunda," katanya.
Setelah pertemuan ini, Kemenkopolhukam bersama tim terkait masih melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap persoalan korban pelanggaran HAM di wilayah DIY. "Kami masih identifikasi terkait apa yang akan kami lakukan. Aceh kita sudah bergerak dan juga Lampung. Nanti kita lihat yang 12 jenis pelanggaran HAM itu kan tidak seluruhnya ada di sini."
Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenkopolhukam RI dalam mengidentifikasikan korban pelanggaran HAM berat di wilayahnya. Untuk langkah awal, Beny menyebut pembahasan soal pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di DIY baru sebatas pembicaraan awal. "Kami sifatnya baru mendengarkan dan belum ada langkah apapun. Kita kan koordinasi dan ngobrol, tahap awal hanya itu dulu. Kita lihat ke depan intervensinya seperti apa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement