Advertisement

Penabrak Eks Pemain PSIM Jogja hingga Meninggal Didakwa 6 Tahun Penjara

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 21 November 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Penabrak Eks Pemain PSIM Jogja hingga Meninggal Didakwa 6 Tahun Penjara Ilustrasi kecelakaan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Girimulyo bernama Aditya Wisnu Wibawa, 21, (AWW), pengendara mobil yang menabrak eks pemain PSIM Jogja era 1990-an, Sadmoko Budi Sulistyo terancam hukuman enam tahun penjara.

Adapaun terdakwa telah mengakui perbuatannya yang menyebabkan Sadmoko meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Selasa (14/11/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan. Lalu pada Selasa (21/11/2023) sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut yaitu Evi Nurul Hidayati dan Martin Eko Priyanto. AWW didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ayat 3 pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara Ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu lintas dikumulatifkan dengan pasal yang mengakibatkan luka berat yaitu pasal 310 Ayat 3," kata Evi ditemui di PN Wates pada Selasa (21/11/2023).

Tim Medis RSUD Wates ketika itu telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya kepada Sadmoko. Dalam pemeriksaan, tim menemukan beberapa luka berat seperti memar di otak, patah tulang dasar kepala, dan patah tulang linear tulang ubun-ubun kiri pelipis kanan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wates, kejadian tersebut berawal ketika AWW yang dalam kondisi mabuk dalam perjalanan pulang ke rumah mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi (nopol) AB 1976 VC bersama dengan dua saksi yang duduk di jok belakang pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pada saat sampai di Jalan Sutijab, sekitarnya Pasar Wates, dari arah Barat menuju ke arah timur, terdakwa yang sedang dalam kondisi mabuk tiba-tiba tertidur sehingga mobil yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam menabrak sepeda motor Revo bernopol AB2451SC.

Sepeda motor Revo tersebut dikendarai Sadmoko Budi Sulistyo yang melaju dari arah berlawanan. Selanjutnya mobil terdakwa juga menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AB 4263 QC yang dikendarai oleh saksi Meizi Porwanto yang melaju di belakang sepeda motor Revo.

Setelah itu mobil Honda Jazz yang dikendarai AWW berhenti setelah menabrak microbus Mitsubishi AB7385AC yang sedang terparkir di jalan sebelah selatan menghadap ke barat.

Kuasa Hukum Terdakwa, Gilang Pramana Seta, mengatakan pihaknya telah menerima dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi. "Dakwaannya sudah pekan kemarin, [Pasal] yang dikenakan 310. Kemudian kami tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Pada intinya kami berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan klien kami," kata Gilang.

Gilang mengaku bahwa AWW telah mengakui perbuatannya dan sudah mengajukan permohonan maaf secara langsung kepada dua keluarga korban yang terlibat kecelakan maut tersebut. Selain itu terdakwa yang diwakilkan pihak keluarga telah memberikan tali asih berupa penggantian sepeda motor dan uang Rp50 juta untuk korban meninggal, Sadmoko.

Ditolak

Uang Rp50 juta tersebut, kata dia, ditolek pihak keluarga Sadmoko lantaran pihak korban meminta ganti rugi Rp324 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya pendidikan anak Sadmoko.

"Istri korban menyampaikan keinginannya terkait biaya pendidikan anaknya sekitar Rp324 juta. Sementara ini dari keluarga [terdakwa] keberatan karena nilainya terlalu besar, di luar kemampuan keluarga,” katanya.

Di lain pihak, istri Sadmoko, Sulistyawati mempertanyakan tuntutan hukuman yang diterima AWW. Menurut dia, terdakwa lebih pantas disangkakan Pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU LLAJ. Ayat 4 tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.

BACA JUGA: Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Ringroad Selatan

Sedangkan pada Ayat 5 menyebut jika kecelakaan sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. “Pasal 311 kan itu untuk mabuk. Kalau 310 itu maksimal 5 tahun. Kalau 311 maksimal 12 tahun," kata Sulistyawati.

Dia juga menuntut ganti rugi Rp324 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk menyekolahkan anaknya yang masih duduk di bangku Kelas III SMP sampai jenjang perguruan tinggi.

“Harapan saya mengajukan ganti rugi ke pihak pelaku untuk biaya sekolah anak saya. Tapi pihak sana cuma mau ngasih Rp50 juta. Sementara yang korban satunya lagi yang tidak meninggal dikasih juga Rp50 juta. Untuk sekolah anak saya sampai lulus kuliah itu besarnya Rp324 juta," katanya.

Sulistyawati mengaku tidak memiliki penghasilan sejak Sadmoko meninggal. Kata dia, mendiang suaminya merupakan orang yang menghidupi keluarga melalui berjualan soto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement