Advertisement
Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye, Bupati Bantul: Coreng Nama Baik Partai

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong selama penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“[Saat kampanye] kenapa harus pakai blombongan, itu kan malah mencoreng citra Partai Politik [Parpol]. Nanti akan terus kita serukan, di era modern berperadaban lebih tinggi cara seperti itu tidak efektif,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Manggala Parasamya II Kompleks Pemkab Bantul II, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
Sementara Polres Bantul telah menyita 2.166 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' yang digunakan di Kabupaten Bantul selama Januari hingga pertengahan November 2023.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
BACA JUGA: ASN Diwanti-wanti soal Pose Foto, Pemkab Bantul Siapkan Perbup tentang Netralitas
“Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Menurut Jeffry penggunaan knalpot brong dapat memicu berbagai dampak negatif di masyarakat. "Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan," katanya.
Selain itu, menurut Jeffry penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. "Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," katanya.
Menurut Jeffry, setelah dilakukan penindakan, saat ini sebagian besar pengguna knalpot brong telah mengganti knalpotnya sesuai standar. Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.
"Ada aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas [Kamseltibcarlantas] yang kondusif di wilayah Bantul," ujarnya.
Larangan penggunaan knalpot brong diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 106 dan 285. Dalam regulasi tersebut, bagi pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya knalpot, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu. Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan. Aturan tersebut mengatur mengenai pembatasan penggunaan knalpot racing untuk mengurangi pencemaran suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
Advertisement
Advertisement