Kasus Baru HIV di Kota Jogja Turun, Ada Temuan 41 Kasus hingga Juni 2026
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat ditemui di Pendopo Manggala Parasamya II Kompleks Pemkab Bantul II, Rabu (22/11/2023).
Harianjogja.com, BANTUL–Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong selama penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“[Saat kampanye] kenapa harus pakai blombongan, itu kan malah mencoreng citra Partai Politik [Parpol]. Nanti akan terus kita serukan, di era modern berperadaban lebih tinggi cara seperti itu tidak efektif,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Manggala Parasamya II Kompleks Pemkab Bantul II, Rabu (22/11/2023).
Sementara Polres Bantul telah menyita 2.166 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' yang digunakan di Kabupaten Bantul selama Januari hingga pertengahan November 2023.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
BACA JUGA: ASN Diwanti-wanti soal Pose Foto, Pemkab Bantul Siapkan Perbup tentang Netralitas
“Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Menurut Jeffry penggunaan knalpot brong dapat memicu berbagai dampak negatif di masyarakat. "Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan," katanya.
Selain itu, menurut Jeffry penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. "Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," katanya.
Menurut Jeffry, setelah dilakukan penindakan, saat ini sebagian besar pengguna knalpot brong telah mengganti knalpotnya sesuai standar. Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.
"Ada aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas [Kamseltibcarlantas] yang kondusif di wilayah Bantul," ujarnya.
Larangan penggunaan knalpot brong diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 106 dan 285. Dalam regulasi tersebut, bagi pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya knalpot, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu. Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan. Aturan tersebut mengatur mengenai pembatasan penggunaan knalpot racing untuk mengurangi pencemaran suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.