Nikah Dini akibat Hamil Luar Nikah di Kulonprogo Marak, Tingkat Pendidikan Orang Tua Biangnya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadilan Agama (PA) Wates, Kulonprogo menyebutkan ada 64 permohonan dispensasi pernikahan dini yang masuk sejak awal 2023 sampai 22 November 2023.
Sebanyak 66% dispensasi nikah tersebut dilatarbelakangi hamil di luar ikatan pernikahan. PA Wates mengklaim rendahnya pendidikan menjadi salah satu faktornya.
Advertisement
Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro mengatakan ada 64 permohonan dispensasi nikah dini yang diterima ke PA Wates.
Dibandingkan dengan 2022, ada kenaikan 10 perkara di tahun 2023. “Kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Wates umur-umur sekolah. Paling muda ada yang berumur 14, SMP. Tetapi kisaran umur 16-17 tahun paling banyak,” kata Agus ditemui di PA Wates, Rabu (22/11/2023).
Agus menambahkan dispensasi nikah dini lebih banyak dilayangkan oleh masyarakat dengan kelas sosial menengah ke bawah. Menurut dia, status ekonomi tersebut berkaitan dengan tingkat pendidikan orang tua.
Tingkat pendidikan orang tua yang rendah, terang Agus membuat mereka mempercayakan sepenuhnya jalan hidup dan pilihan-pilihan lain kepada anak. Dari sini, anak tidak jarang menyalahgunakan kepercayaan.
“Pengawasan menjadi kurang karena tingkat pendidikan orang tua rendah. Karena kadang kalau anak sudah sekolah ya sudah itu saja. Tapi anak-anak sekarang lebih pintar karena ada gadget [sehingga bisa mengakali],” katanya.
Lebih jauh, Agus menyampaikan bahwa angka dispensasi pernikahan dini melonjak setelah terbitnya Undang-undang (UU) RI No.16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dengan begitu batas minimal umur perempuan dinaikkan dari yang sebelumnya 16 tahun.
Dia menjelaskan, tidak semua permohonan dispensasi nikah dini dikabulkan hakim. Beberapa sebab penolakan permohonan adalah kelengkapan dokumen administrasi dan hasil konseling. Apabila hasil konseling menyatakan yang bersangkutan tidak siap menikah maka hakim tidak akan mengabulkan permohonan.
“Kalau setelah penolakan mau mengajukan dispensasi lagi ya bisa. Tapi kalau umurnya sudah cukup maka tidak perlu dispensasi tinggal menikah resmi saja,” ucapnya.
Dalam setiap proses permohonan, Agus menegaskan PA Wates selalu mendorong agar anak tetap melanjutkan studinya. Dia mengaku sekolah tidak boleh mengeluarkan yang bersangkutan atas dasar kehamilan. “Kalau ada sekolah mengeluarkan pelajar yang hamil di luar nikah itu tidak boleh. Jika benar dikeluarkan itu sekolah hanya ingin menjaga nama baik saja,” lanjutnya.
Untuk itu, kata Agus, PA Wates akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo untuk memberi edukasi mengenai pernikahan dini dan pentingnya pendidikan di usia sekolah.
Kepala Disdikpora Kulonprogo, Arif Prastowo, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Dia mengatakan edukasi tambahan dari PA Wates penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan. Dengan begitu angka pernikahan dini dapat diturunkan. “Pemahaman dari PA Wates itu penting. Kami sambut baik rencana itu karena dapat mengantisipasi informasi yang keliru utamanya untuk pelajar SMP,” kata Arif.
BACA JUGA: Pemerintah Targetkan Jumlah Perkawinan Anak Turun Hingga 8,74% pada 2024
Arif menegaskan bahwa hak mendapatkan pendidikan adalah milik seluruh masyarakat Indonesia. Sebab itu, apabila ada pelajar hamil di luar nikah maka Disdikpora akan mengupayakan agar pendidikan dapat dilanjutkan.
“Kami berusaha agar yang bersangkutan apabila hamil di luar nikah untuk tetap melanjutkan di sekolah formal. Kami akan mempelajari sifatnya [situasi] seperti apa. Tapi yang jelas mereka harus tetap mendapat hak untuk bersekolah,” katanya.
Tetap Bersekolah
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kulonprogo, Dorojatun Kuncoroyakti mengatakan seorang pelajar dalam kondisi hamil yang berada di akhir masa studi tetap harus melanjutkan studinya hingga selesai di sekolah tersebut.
“Biasanya siswi bila di kondisi tersebut [hamil] dan dia dalam masa akhir studi maka kebijakan sekolah tidak akan mengeluarkan. Mereka tetap bisa menyelesaikan studi. Tetapi biasanya orang tua siswi yang bersangkutan yang menarik anaknya untuk dipindahkan ke sekolah lain ataupun ke jenjang pendidikan non formal,” kata Kuncoroyakti.
Begitu pun apabila pelajar hamil di tengah masa studinya. Sekolah tetap tidak dapat mengeluarkan pelajar bersangkutan. “Sebenarnya tidak ada yang spesifik mengatur hal tersebut. Kembali ke masing-masing karena biasanya mereka [pelajar] cenderung malu dan mengajukan pindah. Tetapi idealnya pelajar diperkenankan belajar hingga menyelesaiakan masa studi atau diarahkan ke pendidikan nonformal karena tentu demi memperhatikan kejiwaan anak tersebut dan teman-temannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
Advertisement
Advertisement