Advertisement

Pernikahan Dini, Puluhan Anak di Kota Jogja Minta Dispensasi Menikah

Alfi Annisa Karin
Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Pernikahan Dini, Puluhan Anak di Kota Jogja Minta Dispensasi Menikah Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Agama Yogyakarta mencatat puluhan anak mengajukan dispensasi menikah sepanjang 2024.

Humas Pengadilan Agama Yogyakarta Muhammad Jauhari mengatakan setidaknya ada 23 anak di Kota Jogja yang meminta dispensasi menikah.

Dispensasi menikah perlu diajukan pada pasangan calon suami istri yang belum cukup umur. "Di bawah 19 tahun. Sekarang yang 18 (tahun) harus minta dispensasi," ujar Jauhari.

Dia menjelaskan puluhan dispensasi nikah itu diajukan dengan berbagai alasan. Kebanyakan karena pihak perempuan sudah hamil terlebih dahulu, bahkan jumlahnya mencapai 19 permohonan.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Batasi Anak Gunakan Medsos, Begini Saran Pakar UGM

Sementara, sebanyak 2 permohonan dispensasi nikah diajukan karena pihak perempuan sudah melahirkan dan 2 permohonan lainnya lantaran mencegah kemudharatan serta sudah nikah sirri sebelumnya.

Jauhari juga mencatat adanya alasan pihak perempuan yang akan ditinggal keluar negeri oleh pihak laki-laki sehingga mengajukan dispensasi menikah lantaran usia masih di belum cukup.

"Tapi semua dikabulkan," tuturnya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Yogyakarta, angka  pengajuan dispensasi menikah turun jika dibanding dengan tren pada tahun 2023.

Pada Januari hingga Desember 2023 setidaknya ada 40 pengajuan dispensasi menikah. Tren penurunan ini juga tercatat pada data yang dimiliki oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja.

Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Jogja Sri Isnayanti mengatakan jika menilik tren tahunan kasus pernikahan dini atau pengajuan dispensasi menikah mengalami penurunan siginifikan.

Dia mencatat mencatat ada 49 pasangan mengajukan dispensasi menikah pada 2023. Sementara pada tahun 2022 tercatat 71 pasangan.

"Kebanyakan dari wilayah pinggiran kota. Misalnya pasangan yang berasal dari kemantren Jetis, Tegalrejo, Gedongtengen, serta Umbulharjo," tutur Isna.

Isna menuturkan turunnya tren pengajuan dispensasi nikah ini tak lepas dari sejumlah langkah antisipasi yang ditempuh Pemkot Jogja. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka pemberian edukasi terhadap pelajar untuk menjauhi seks bebas.

"Kami berusaha agar kasus  pernikahan dini di Kota Jogja terus menurun,” katanya belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bappenas Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting 14,2 Persen di Akhir 2029

News
| Sabtu, 18 Januari 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China

Wisata
| Rabu, 15 Januari 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement