Perpusda Baru Sleman Masih Menunggu Lampu Hijau Anggaran
Pemkab Sleman masih mengupayakan pembangunan gedung baru Perpusda masuk APBD 2027. Proyek sekitar Rp30 miliar itu menunggu kepastian anggaran.
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menggelar kajian hukum Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Kajian hukum tersebut diharapkan menjadi modal penyelenggaraan pemilu agar berjalan lancar dan bermartabat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu, mengatakan kajian hukum diharapkan dapat memberi modal bagi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc. Dengan adanya modal tersebut maka diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan bermartabat khususnya di Kulonprogo.
"Kegiatan kampanye tidak akan lepas dari yang namanya Pemilihan Umum. Kampanye dan Pemilu bagaikan sisi mata uang yang tidak akan pernah terpisah satu dengan yang lainnya. Kampanye merupakan suatu tindakan doktrin bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan perorangan maupun sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian sesuai dengan apa yang diinginkan," kata Puja dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA: Cegah Insiden, PSS Sleman Gelar Lokakarya Pertandingan Liga 1
Menurut dia, istilah kampanye banyak digunakan untuk berbagai kegiatan yaitu berupa kampanye dalam pemasaran bisnis, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, atau kegiatan sosial dan lain-lain.
Dalam kontestasi Pemilu 2024, kampanye digunakan untuk meraih simpati dan dukungan oleh pemilih yang kemudian dapat menduduki jabatan politiknya demi mewujudkan visi dan misi.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, mengatakan kajian hukum penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama pada badan ad hoc terhadap PKPU No.15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman masih mengupayakan pembangunan gedung baru Perpusda masuk APBD 2027. Proyek sekitar Rp30 miliar itu menunggu kepastian anggaran.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.