Advertisement

Antisipasi Pelanggaran, KPU Kulonprogo Gelar Kajian Hukum Peraturan KPU

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 24 November 2023 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Antisipasi Pelanggaran, KPU Kulonprogo Gelar Kajian Hukum Peraturan KPU Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGOKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menggelar kajian hukum Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Kajian hukum tersebut diharapkan menjadi modal penyelenggaraan pemilu agar berjalan lancar dan bermartabat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu, mengatakan kajian hukum diharapkan dapat memberi modal bagi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc. Dengan adanya modal tersebut maka diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan bermartabat khususnya di Kulonprogo.

Advertisement

"Kegiatan kampanye tidak akan lepas dari yang namanya Pemilihan Umum. Kampanye dan Pemilu bagaikan sisi mata uang yang tidak akan pernah terpisah satu dengan yang lainnya. Kampanye merupakan suatu tindakan doktrin bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan perorangan maupun sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian sesuai dengan apa yang diinginkan," kata Puja dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA: Cegah Insiden, PSS Sleman Gelar Lokakarya Pertandingan Liga 1

Menurut dia, istilah kampanye banyak digunakan untuk berbagai kegiatan yaitu berupa kampanye dalam pemasaran bisnis, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, atau kegiatan sosial dan lain-lain.

Dalam kontestasi Pemilu 2024, kampanye digunakan untuk meraih simpati dan dukungan oleh pemilih yang kemudian dapat menduduki jabatan politiknya demi mewujudkan visi dan misi.

Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, mengatakan kajian hukum penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama pada badan ad hoc terhadap PKPU No.15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Bikin Program Indonesia Gembira

News
| Sabtu, 15 Februari 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement