Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, BANTUL—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul 2024. Usulan tersebut telah disampaikan ke Bupati Bantul pada Jumat (24/11/2023) dan akan diajukan ke Pemda DIY Senin (27/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Bantul, IStirul Widilastuti, menjelaskan sidang pleno Dewan Pengupahan sudah berjalan dengan lancar dan hasilnya sudah disepakati bersama. “Hari ini sudah saya sampaikan ke Pak Bupati, tinggal Pak Bupati memberi rekomendasi ini ke Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, hasil UMK yang disepakati tersebut telah diformulasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. Sayangnya, dia belum memberi informasi berapa besaran UMK yang disepakati. “Yang jelas naik, saya belum berani [menyampaikan] karena masih wujud rekomendasi,” paparnya.
Adapun usulan dari SPSI Bantul pada sidang pleno tersebut yakni kenaikan sebesar 8%-10%. “Dewan Pengupahan mempertimbangkan kondisi masing-masing. Pengusaha sangat menghargai masukan buruh, buruh juga sangat tahu kondisi pengusaha sehingga terjadi kesepakatan,” katanya.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, menuturkan walaupun ada usulan besaran kenaikan dari pihak pekerja, tetapi UMK sudah ditentukan berdasarkan formulasi yang baku, yakni dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“UMK sudah ada data [formulasinya], inflasi, pertumbuhan ekonomi. Jadi kami dari pekerja kalau mengusulkan tidak bisa. Misal 10 persen, datanya dari mana? Ga bisa. Harus mengubah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang naik 7,27%, dia juga sudah sepakat. “Untuk inflasi dari BPS [Badan Pusat Statistik] 3,34 persen. Itu dirasionalisasi untuk kebutuhan pekerja dihitung ketemu lebih tinggi, 5,7 persen inflasinya,” ungkapnya.
BACA JUGA: PP 51 Jadi Landasan Penetapan UMP, Pengusaha: Sudah Pro Pekerja
Setelah ditetapkan nanti, dia berharap para pengusaha dapat mematuhi UMK Bantul dan hanya menerapkannya pada tahun pertama masa kerja pekerja. “Mudah-mudahan nanti tertib, ini sudah keputusan final dari DIY, kabupaten dan kota,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga berharap dengan UMK sebesar itu, para pekerja tidak terbebani lagi dengan uang pendidikan dan kesehatan. “Kami tidak akan menuntut yang tinggi. Asalkan dua hal itu, antara pendidikan dan kesehatan dibiayai APBD dan APBN,” katanya.
Kemudian ia juga meminta pemerintah bisa memastikan semua pekerja baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun outsourcing, dimasukkan dalam jaminan sosial. “BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Kalau sudah dimasukkan, aman."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 3 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 3 September 2026 mulai 05.00 hingga 20.42 WIB. Cek waktu kedatangan di setiap stasiun.
34 santri korban dugaan keracunan di Ponpes Manba'ul Hikam masih dirawat di RSI Siti Hajar dan dijadwalkan pulang Kamis pagi.
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.