Pria Berinisial S Rusak Palang Pintu KA dan Tantang Petugas di Sleman
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
Dispora Sleman bersama orang tua peserta lomba renang Popkab Sleman, Kamis (30/11/2023)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Polemik juara II cabor renang Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) Sleman yang sempat viral akhirnya menemu titik temu. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sleman akhirnya menetapkan dua atlet jadi juara II bersama setelah sebelumnya menggelar pertemuan dengan orang tua peserta lomba dan sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya seorang warga menceritakan kisah anaknya yang bernama Ghiyats Gajaksahda atau Egi yang gagal keluar sebagai juara di kategori 100 meter gaya bebas pada Popkab Sleman.
Padahal sang anak dinilai unggul bila dilihat dari video yang didokumentasikan. Dia juga bercerita jika protes yang ia ajukan kala itu tidak diterima panitia.
Kepala Dispora Sleman, Agung Armawanta menerangkan duduk permasalahan kasus ini. Pertama, soal alur kontingen dikirimkan oleh kapanewon.
Dia mengatakan memiliki dana untuk membiayai perwakilannya yang dikirimkan, akan tetapi belum mampu mencakup empat cabor. Sehingga ada cabor yang mungkin tidak dibiayai kapanewon.
Pada cabor yang tidak dibiayai oleh kapanewon inilah peserta dapat mendaftar mandiri menjadi kontingen Kapanewon dengan surat tugas. "Nah adik kita ini [Egy] termasuk yang mandiri sehingga tim kapanewon karena merasa ini tim mandiri dengan pemahaman ofisial memerlukan biaya tersendiri yang tidak ada anggarannya, sehingga dianggap mandiri keseluruhan," kata dia, Kamis (30/11/2023).
Sementara mekanisme pengajuan keberatan dalam perlombaan hanya bisa dikakukan tim ofisial atau ketua kontingen.
Egi yang kala itu tidak didampingi ofisial ataupun ketua kontingen membuat protesnya tidak bisa diterima.
Dalam tata tertib Technical Meeting (TM) dan aturan, semua yang melakukan pendampingan apalagi kalau ada keberatan pada saat mau diumumkan hasil lomba yang punya hak mengajukan adalah ofisial atau ketua kontingen.
"Kemudian beliau karena ketika mengajukan protes secara formal kan bukan ofisial atau ketua kontingen sehingga secara formal tidak bisa diterima. Jadi enggak ada yang salah, benar secara formal tidak bisa diterima tetapi kemudian ketika kamera di bagian dari teknologi sport, maka kami bisa akomodir sebagai referensi," jelasnya.
Dalam pertemuan ini, rekaman video diakomodasi sebagai referensi. Selanjutnya catatan waktu yang didukung video sebagai referensi kemudian mengeluarkan dua nama sebagai juara kedua pada nomor tersebut. "Kami tetapkan juara II kembar. Itu keputusan terakhir," ucap dia.
BACA JUGA: Selesaikan Polemik Renang Popkab, Bupati Sleman Janji Evaluasi SDM
Dia menambahkan bila kejadian ini terjadi lantaran human error. Menurut Agung hal ini wajar terjadi mengingat banyaknya nomor yang dilombakan. "Jadi memang kalau dilihat dari 20 nomor yang mungkin diduga punya potensi salah kan hanya satu ya, artinya tingkat kesalahan lima persen itu ya wajar human error," tandasnya.
Agung memberi contoh bagaimana penjaga waktu pada saat menjaga kemudian tiba-tiba hujan panas atau mungkin menguap saja bisa lupa menekan tombol. "Wajar saya kira, manusiawi, sangat manusiawi karena dua hari itu juga sangat melelahkan," lanjutnya.
Sementara Agung menyebut para penjaga waktu juga lisensi. Lisensi ini juga punya etika profesi maupun standarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat gempa selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
PLN siagakan 45.000 personel dan cadangan daya 9 GW untuk mengamankan kelistrikan nasional saat HUT ke-81 RI.
Dua desainer kebaya dari DIY lolos tingkat regional Fatmawati Trophy 2026 dan akan bersaing di tingkat nasional di Bali pada Oktober 2026.
Gempa NTT M7,7 membuat lebih dari 5.000 warga mengungsi. Tiga kabupaten menetapkan status tanggap dan siaga darurat.
Gebyar Fest 81 Bank Jateng melibatkan 1.100 debitur dengan penyaluran kredit Rp279 miliar serta 453 booth UMKM.