Advertisement
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Wisatawan Ini Ditangkap Polisi di Malioboro
Suasana jumpa pers kasus cabul yang dilakukan wisatawan di Malioboro, Rabu (29/11/2023). (Harian Jogja - Triyo Handoko)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang wisatawan di Malioboro, Kota Jogja melakukan pelecehan seksual. Wisatawan dengan inisial AY, 25, ini masih berstatus sebagai mahasiswa asal Jakarta Timur.
Kronologi pelecehan seksual yang dilakukan wisatawan di Malioboro ini bermula saat AS dan orang tuanya berlibur ke Jogja. Kejadian itu berlangsung di sebuah toko batik yang cukup besar di Malioboro pada Sabtu (25/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Oknum Kepala SD Ini Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan
Maksud kedatangan AS dan orang tuanya ke toko batik itu untuk menyaksikan atraksi wisata. Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sri Devi menjelaskan saat menonton atraksi wisata itu, AY menggesek-gesekan alat kelaminnya ke tubuh orang lain.
Orang yang menjadi korban pelecehan AY itu, jelas Devi, adalah anak dibawah umur yaitu AS, 17. "Korban anak itu kemudian berbalik karena merasa ada yang janggal di belakangnya, ternyata ada seorang pria berbuat cabul mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekan ke pantat korban, yaitu pelaku AY," terangnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, STTM Jogja Bentuk Tim Internal
Melihat kelakuan cabul AY, lanjut Devi, korban anak tersebut langsung berteriak histeris memanggil ibunya dan minta pertolongan. “Orang-orang yang berada di sekitar situ langsung menangkap AY, bahkan sempat dipukul karena jengkel dengan kelakuan pelaku tersebut,” ungkapnya.
Pelaku AY langsung dibawa ke Polresta Jogja, sambung Devi, untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih dalam. “Setelah diperiksa tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak di keramaian, dikarenakan pelaku terangsang hasrat seksual karena sering menonton video porno," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Dicium, Perempuan Ini Laporkan Pria Bantul ke Polisi
Hasil pemeriksaan Polresta Jogja, menurut Devi, menunjukan perilaku cabul AY tak hanya sekali ini dilakukan. “Seblumnya pernah melakukan di keramaian juga di pasar malam dan sebagainya,” katnaya.
Devi menerangkan pelaku AY dijerat dengan Undang-Undang No.1/2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Virus Nipah, Dinkes Kulonprogo Perketat Kewaspadaan di YIA
- BPJS Kesehatan Nonaktif Februari 2026, Warga Sleman Tertahan Berobat
- Guru Honorer Kota Jogja Menyusut, Tersisa Sekitar 200 Orang pada 2026
- Kemiskinan Bantul Masih 11,54 Persen, Kalurahan Fokus NonFisik
- Lebih dari 126 Ribu Warga Sleman Peserta JKN Nonaktif, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement




