Antisipasi Pengendara dibawah Umur, Dishub Bantul Akan Operasikan Bus Sekolah Tahun 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantu akan mengoperasikan bus sekolah mulai pertengahan 2024. Pengoperasioan bus sekolah tersebut untuk mengantisipasi anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Angkutan, Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo menyampaikan pihaknya berencana akan mengoperasikan beberapa bus sekolah tahun depan
Advertisement
“Kami berencana melaksanakan penyelenggaraan bus sekolah. Nanti kita selenggarakan semester 2,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/12/2023).
Rencana bus sekolah akan beroperasi dari Kapanewon Sedayu, Imogiri dan Pajangan ke arah pusat ibu kota Kabupaten Bantul. Titik tujuan tersebut dipilih karena disana ada 13 sekolah yang beroperasi.
“Saat ini kami telah mengajukan permohonan tiga unit bus sekolah ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Yogyakarta,” katanya.
Sementara menurut Toto, saat ini Dishub Bantul hanya memiliki satu unit armada bus dengan kapasitas 25 orang. Sehingga dengan rencana ada tiga rute yang beroperasi maka diperlukan minimal empat unit bus. Dia pun belum dapat memastikan kapan dan berapa unit bus sekolah yang akan didapat Pemkab Bantul pada 2024 dari pengajuan tersebut.
Baca Juga:
Bus Sekolah Kini Resmi Melintasi 13 Sekolah di Kulonprogo, Ini Daftarnya
Dishub Bantul Bakal Sediakan Bus Sekolah, Ini Rutenya
Bus Sekolah Kulonprogo Diharapkan Bisa Beroperasi di Area Perdesaan
Pada semester pertama 2024, rencana Pemkab Bantul akan mempersiapkan sebelum bus sekolah mulai dioperasionalkan Beberapa persiapan yang dilakukan antara lain pemetaan rute bus sekolah, penyediaan supir bus sekolah, dan penyediaan anggaran untuk operasionalnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko menyampaikan pihaknya mengapresiasi adanya bus sekolah di Kabupaten Bantul. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah pelajar menjangkau lokasi sekolah.
“Saya sangat apresiasi dan mendukung serta berterima kasih kebijakan Pemda Bantul melalui Dishub dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak sekolah yang terkendala jarak yang cukup jauh dari rumah ke sekolah,” ujarnya.
Isdarmoko mengaku mendapati banyak pelajar SMP di Kabupaten Bantul yang jarak sekolah dan rumahnya cukup jauh. Sementara orang tuanya tidak dapat mengantar ke sekolah, sehingga para pelajar mengendarai kendaraan sendiri.
“Padahal untuk cari SIM belum bisa, karena usia baru 13-15 tahun. Jadi sebenarnya kesannya melanggar UU dan juga sangat berbahaya baik bagi yang bersangkutan dan juga orang lain,” ujarnya.
Dia pun berharap kebijakan tersebut dapat mengantisipasi pelajar di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement