Advertisement

Raperda Penyelenggaraan Metrologi Legal untuk Melindungi Masyarakat

Media Digital
Minggu, 10 Desember 2023 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Raperda Penyelenggaraan Metrologi Legal untuk Melindungi Masyarakat Timbul Saptowo. - Istimewa

Advertisement

SLEMAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) III membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.

Pembahasan Raperda inisiatif DPRD untuk melindungi konsumen dari kecurangan timbangan yang tidak sesuai standar. Ketua Pansus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Metrologi, Timbul Saptowo mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapnnya (UTTP) selama menjalankan aktivitas usahanya.

Advertisement

"Harus disadari bahwa tertib ukur merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen. Nah, Raperda ini juga dihadirkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atau konsumen,” terangnya saat mengikuti Dialog terkait Raperda Penyelenggaraan Metrologi Legal di DPRD Sleman, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Timbul, Perda tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi kecurangan timbangan yang tidak berstandar. Potensi kecurangan ataupun kelalaian pemilik usaha itu bisa terjadi di mana saja.

Baik di tempat transaksi yang menggunakan alat ukur seperti SPBU, pasar tradisional, maupun berbagai tempat transaksi lainnya. Oleh karena itu, kata Timbul, pemerintah harus hadir dan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat dalam Perda. Alasannya, tertib ukur dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.

"Raperda ini mengatur pengelolaan satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran sangat dibutuhkan," katanya.

Timbul meyakini keberadaan Perda tersebut mampu meningkatkan pelayanan dalam kegiatan jasa dan usaha melalui penyelenggaraan tera dan tera ulang UTTP secara akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. "Kami juga mendorong agar masyarakat juga harus berani melapor jika menemukan ketidaksesuaian pada alat ukur yang digunakan," kata potisi PDI Perjuangan itu.

Daerah Tertib Ukur

Selain itu, Timbul berharap agar UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman terus memperluas cakupan dan jangkauan proses tera ulang di setiap sektor yang menggunakan alat UTTP. Dengan demikian, tujuan Perda memberikan perlindungan terhadap konsumen di Sleman dapat terus terjamin.

"Kalau ini dilakukan secara baik maka predikat Sleman sebagai daerah tertib ukur mampu dipertahankan. Jadi kami dorong agar eksekutif melakukan banyak sosialisasi terkait metrologi," katanya.

"Tahun depan kan tidak ada penarikan retribusi tera ulang. seharusnya pengusaha lebih senang, pelaku usaha harus memanfaatkan ini. Alat ukurnya harus di cek agar tidak merugikan konsumen,” harapnya.

BACA JUGA: DPRD Sleman Nilai Pemkab Belum Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman, Enny Sumi Rahayu menambahkan untuk memastikan ketepatan ukuran dalam tiap transaksi jual beli, perlu dilakukan tera ulang secara berkala. “Sebagai bentuk perlindungan konsumen, pelayanan kemetrologian dilakukan secara rutin oleh UPTD Metrologi.

Di antaranya di SPBU, stasiun pengisian bahan bakar elpiji [SPBE], tangki ukur mobil, ekspedisi, jasa transportasi [taksi], pedagang pasar, serta fasilitas-fasilitas umum seperti puskesmas dan apotek,” katanya. "Kami berharap Raperda ini mampu memberikan perlindungan bagi konsumen. Selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu mengenai prosedur layanan metrologi," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny.

Selama 2022, lanjutnya, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman melayani tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, 2 RSUD, 4 RS, 1 puskesmas, 15 apotek, 4 SPBE, 49 SPBU, 15 pertashop, 11 jembatan timbang dan 84 meter kadar air. Menurutnya, tera/tera ulang bertujuan menetukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru

News
| Senin, 29 April 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement