Ular Piton 3 Meter Melilit di Pagar Rumah Warga
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Pemadam Kebakaran Sleman berhasil mengevakuasi ular piton sawokembang sepanjang 3 meter di Griya Kenayan, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Selasa (12/12/2023) malam. Sebelum dievakuasi, ular yang melilit di pagar rumah tersebut ditemukan oleh warga.
Kabid Damkar Sleman, Sutriyanta mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terkait dengan adanya ular tersebut pada pukul 21.31 WIB melalui sambungan telepon.
Advertisement
Petugas pun bergerak kelokaai dan menerjunkan satu unit damkar yang dilengkapi dengan emergency kit dan alat evakuasi.
"Setelah 10 menit tim bekerja. Ular tersebut berhasil kami evakuasi," katanya, Rabu (13/12/2023).
Menurut Sutriyana, evakuasi berjalan aman dan lancar. Ular yang dievakuasi dibawa dan diamankan di Mako Damkar Sleman.
BACA JUGA:Per Bulan, Damkar Sleman Tangani Puluhan Sarang Tawon dan Ular
Sementara Kepala Seksi Operasional dan Investigasi Damkar Sleman, Nawa Murtiyanto mengungkapkan, tugas dari petugas Damkar Sleman tidak hanya memadamkan api. Akan tetapi juga melakukan penanganan sejumlah kejadian, seperti evakuasi hewan, tawon dan ular.
Hal ini dibuktikan dengan ratusan aduan dari masyarakat terkait di luar kebakaran yang berhasil ditangani Damkar Sleman.
"Bahkan, sampai saat ini sudah ada sekitar 400 kejadian yang berhasil kami selesaikan," ucap Nawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement