Advertisement

Kalurahan Timbulharjo Data Bangunan di TKD Pasar Tegalrejo

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 04 Januari 2024 - 21:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kalurahan Timbulharjo Data Bangunan di TKD Pasar Tegalrejo Banner larangan aktivitas membangun di lokasi Pasar Tegalrejo, Timbulharjo, Sewon pada Kamis (4/1/2024) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Meski pendirian bangunan di atas tanah kas desa (TKD) dilarang, masih ada puluhan hunian yang berdiri di atas TKD di Pasar Tegalrejo, Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon hingga Kamis (4/1/2024). Pemerintah Kalurahan Timbulharjo pun mengaku kesulitan untuk menertibkan hunian yang telah berdiri di sana. 

“Penertibannya kami baru sebatas pendataan kami data ada berapa. Penghuni di situ, kemudian baru kami pilah, yang sesuai dengan SK Gubernur yang tidak sesuai. Hanya sebatas itu. Setelah itu akan kami tertibkan yang tidak sesuai agar penghuni sesuai, karena pada dasarnya disitu SK Gubernur Pasar Tegalrejo, yang sesuai bisa dilanjutkan untuk dikembangkan,” ujarnya Lurah Timbulharjo, Anif Arkham pada Kamis (4/1/2024). 

Advertisement

Dia menyampaikan berdasarkan lahan tersebut memegang izin pemanfaatan lahan sebagai Pasar Tegalrejo seluas 1,2 hektare. Dia mengaku telah mengetahui ada hunian yang dibangun di tanah tersebut sejak beberapa waktu lalu. Padahal mengacu pada Peraturan Gubernur No.34/2017 pendirian bangunan di TKD dilarang. 

“Kalau bangunan itu izinnya 1992, izin Gubernur. Kemudian dibangun, izinnya kios dan pasar. Ternyata kami sudah tahu, sudah lama. Sudah sering memperingati, sudah memberikan teguran jangan dibangun lagi,” ujarnya. 

Baca Juga

Pasar Tegalrejo Bantul Segera Ditata Ulang

Eks Lurah Caturtunggal Ajukan Banding Atas Vonis Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Dari Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Selamatkan Rp4,7 Miliar Uang Negara

Menurut Anif, hunian yang berdiri di atas TKD tersebut tidak memiliki izin pendirian. Selain itu, pihak pemanfaat lahan pun tidak memberikan uang sewa kepada Kalurahan Timbulharjo. 

“Tidak memberikan sewa dan tidak memberitahukan dalam pembangunan kepada desa, seperti itu. Tidak ada izin, IMB tidak ada,” ujarnya. 

Dia mengaku sejak menjabat sekitar tiga tahun lalu telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di TKD tersebut. Apabila proses pendirian bangunan telah dilakukan, pihaknya akan mengimbau agar dihentikan. Bangunan yang dibangun di sana pun dibangun secara mandiri oleh tiap penghuni. 

Sementara bagi beberapa hunian yang telah terbangun, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak lantaran sebelum dia menjabat sebagai Lurah Timbulharjo hunian tersebut telah ada disana. Dia pun telah memasang banner larangan pendirian bangunan di lahan yang belum terbangun. 

Menurut Anif mayoritas penghuni di TKD merupakan warga luar Kalurahan Timbulharjo. Pihak kalurahan dan perangkat desa mengaku kesulitan untuk mengakses data diri penghuni, karena pendaftaran kependudukan saat ini dilakukan secara daring. Sehingga mereka baru mengetahui data diri penghuni disana apabila penghuni melapor ke perangkat desa. “Penghuni kalau tidak ada kebutuhan jarang lapor. Ada kebutuhan, ada acara apa, baru [kalurahan] tahu [warga yang tinggal disana],” ujarnya. 

Tunggu Pendataan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan penertiban hunain di atas TKD tersebut akan dilakukan setelah pendataan dari Kalurahan Timbulharjo mengenai hunian yang ada di sana rampung. 

“Kemarin hasil rapat kalurahan diminta mendata ulang, mana yang sudah sesuai dengan perizinan, mana yang belum sesuai, mana yang mungkin sudah dialihkan dan sebagainya,” ujarnya. 

Dia menyampaikan apabila data tersebut telah rampung, maka Kalurahan Timbulharjo akan memberikan surat teguran kepada penghuni yang melanggar aturan pendirian bangunan di atas TKD. Satpol PP Bantul pun akan memberikan pendampingan saat surat teguran tersebut dilayangkan.

"Nanti data kalurahan seperti apa, nanti penanganannya sesuai dengan data itu. Jadi yang sudah sesuai dilanjutkan diperbarui, yang tidak sesuai diminta menyesuaikan diberi waktu, yang sudah dibalik nama tentu ada prosesnya, saat ini masih dalam tahap pendataan awal,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement