Advertisement

Jaga Kondusivitas, Pemkot Jogja Imbau Jangan Ada Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Terbuka

Alfi Annisa Karin
Rabu, 10 Januari 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Jaga Kondusivitas, Pemkot Jogja Imbau Jangan Ada Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Terbuka Ilustrasi- Kegiatan razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tak standar pabrik oleh anggota Kepolisian Resor Bantul, DIY. - Antara - HO/Humas Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tahapan kampanye terbuka sesuai jadwal akan digelar mulai 21 Januari 2024. Para simpatisan peserta pemilu biasanya akan turut turun ke jalan untuk memeriahkan tahapan pemilu ini. Kerap kali, para simpatisan menggunakan motor knalpot brong.

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong dikhawatirkan juga bisa menjadi pemantik sekaligus mengganggu kondusivitas tahapan pemilu di Kota Jogja. Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menuturan saat ini situasi di Kota Jogja selama tahapan pemilu terbilang kondusif.

Advertisement

"Saya berharap masyarkat akan semakin lebih bijak dalam berkampanye. Artinya berbeda pilihan itu hal yang biasa, tapi kerukunan di antara kita juga harus kita jaga," ujar Singgih, Rabu (10/1).

Singgih mengimbau para simpatisan partai politik tak menggunakan knalpot brong selama kampanye terbuka. Sejauh ini, pihaknya bersama Polresta Jogja telah melakukan operasi knalpot brong. Bahkan sejak jauh hari. Singgih juga mengatakan komunikasi antara Polresta Jogja dengan partai politik juga sudah terjalin.

"Polresta sudah berkomunikasi dengan parpol supaya tidak dilakukan knalpot brong di masa kampanye," imbuhnya.

BACA JUGA: Polres Bantul Sita 164 Knalpot Brong di Pekan Pertama Januari 2024

BACA JUGA: Viral Polisi di Jogja Terseret Pengendara Motor Knalpot Brong Melarikan Diri

Terpisah, Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat 3.

"Aturannya sudah jelas dan tegas, maka harus ditindak siapa pun yang melanggar," kata Kamba.

Kamba menambahkan, penindakan terhadap pengguna knlapot brong di lapangan perlu dilakukan oleh personel kepolisian yang cukup. Apalagi, saat kampanye biasanya massa turun ke jalan dalam jumlah banyak.

"Knalpot brong sangat mengganggu bagi pengguna jalan lainnya karena suara knalpot brong sangat bising yang memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya," ungkap Kamba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Organda Minta Peningkatan Pengawasan KIR Bus Pariwisata

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement