Advertisement
Mundur Setelah Diterima, 2 Calon PPPK di Sleman Kena Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman mencatat ada dua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan pengunduran diri, meski telah diterima dalam seleksi. Keduanya pun disanksi tidak boleh mengikuti proses seleksi di tahun ini.
Analis Sumber Daya Manusia dan Aparatur, BKPP Sleman, Suryana mengatakan calon PPPK yang diterima hasil seleksi di 2023 sebanyak 849 pendaftar. Jumlah ini terdiri dari guru sebanyak 488 orang, tenaga Kesehatan 255 orang dan tenaga teknis sebanyak 106 orang.
Advertisement
Meski demikian, ia mengakui setelah proses pemberkasan dilakukan ada dua orang yang diterima memilih mengundurkan diri. Satu calon berasal dari guru dan satunya orang pelamar dari tenaga teknis.
“Jadi untuk guru yang diterima hanya 487 pendaftar dan tenaga teknis sebanyak 105 pendaftar,” kata Suryana saat ditemui di ruang rapat BKPP Sleman, Rabu (17/1/2024).
Dia menjelaskan, calon PPPK yang memilih mundur, satunya dikarenkan masih ingin menjadi guru di tempat kerja yang lama. Adapun satu calon tenaga arsiparis memilih mundur karena merasa penempatannya terlalu jauh dari rumah.
“Pengunduran diri sudah diproses sehingga penerimaan keduanya telah dibatalkan melalu surat resmi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Knalpot Brong Dilarang Keras Beredar di DIY, Kapolda: Bikin Emosi
Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka keduanya tidak diperbolehkan mengikuti seleksi P3K di tahun ini. Adapun untuk formasi yang ditinggalkan masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. “Tahun ini ada seleksi dan keduanya tidak boleh ikut sebagai sanksi karena mundur dari proses penerimaan PPPK di 2023,” katanya.
Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono menambahkan, untuk proses penerimaan dan pemberkasan sudah selesai dilakukan. Adapun tahapan dalam proses pengusulan untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian ke kementerian.
Ia mengakui, hingga sekarang masih proses dan diperkirakan selesai kurang lebih satu bulan setelah data dimasukkan dan ke aplikasi. Selanjutnya, sambung Pramono, proses pembuatan Surat Keputusan Pelantikan yang dikeluarkan oleh Bupati Sleman.
“Ya kalau semua lancar, maka awal Maret para pegawai yang diterima, khususnya untuk tenaga teknis dan kesehatan sudah menerima SK sehingga resmi menjadi P3K di lingkup Pemkab Sleman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Beli Rokok Pakai Dana PKH, Siap-siap Dicabut dari Daftar Penerima Manfaat
- Pantauan SPMB SMP di Bantul, SMPN 1 Sanden Bantul Buka 160 Kuota
- Jalan di Kulonprogo yang Ditanami Pohon Pisang Akhirnya Berbuah Material Uruk
- Festival Sastra Yogyakarta 2025 Hadirkan Sayembara Puisi untuk Rayakan Semangat Rampak
- Soal Status Tersangka di Kasus Mbah Tupon, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmadi
Advertisement
Advertisement