Nama Kepala BKPPD Gunungkidul Dicatut dalam Surat Mutasi Palsu
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelajar asal Bantul berinisial AMM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duel 1 lawan 1 yang terjadi di Kapanewon Tempel, Senin (15/1/2024) lalu. Perkelahian itu dilakukan AMM melawan temannya sendiri, sesama pelajar berinisial ADC. Akibatnya, ADC mengalami luka parah di bagian perutnya dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Sleman, duel keduanya terjadi bermula dari saling ejek.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan duel satu lawan satu antara AMM dan ADC terjadi di wilayah Kapanewon Tempel pada Senin, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, AMM menderita luka sabet celurit di bagian pinggang sampai perut.
Pascakejadian, korban langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Setelah mendapatkan laporan langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku sekaligus ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Riski, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan diketahui korban dan pelaku merupakan teman sepermainan. Adapun cek cok terjadi dikarenakan terjadi salah paham yang berujung terjadinya saling ejek di antara keduanya. “Biasa, saling ejek hingga akhirnya terjadi perkelahian menggunakan celurit,” katanya.
Menurut dia, sebelum duel terjadi, pelaku yang berasal dari Bantul mendatangi korban di Sleman. Selanjutnya, keduanya pergi bersama seorang teman lain menggunakan satu sepeda motor. “Sebelum berkelahi berboncengan bersama dalam satu motor,” katanya.
BACA JUGA: Duel 1 Lawan 1 Pakai Clurit, Satu Pelajar Luka Parah di Bagian Perut
Atas perbuatannya ini, AMM dijerat pasal 333 ayat 1. Sebagaimana diketahui pasal ini mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.
Ancaman bisa lebih berat menjadi Sembilan tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Sedangkan, jika sampai mati maka pelaku bisa diancam penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Workshop P4GN di Kelurahan Gowongan mengajak warga mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba agar penanganan dan pemulihan bisa dilakukan lebih cepat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
ORI DIY menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Jogja dan meminta penguatan sistem pengaduan.
Robert Lewandowski mengungkap alasan memilih bergabung dengan Chicago Fire di MLS setelah meninggalkan Barcelona usai empat musim.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.