Advertisement

Pelajar Duel Pakai Clurit, Ternyata Bermula dari Saling Ejek

David Kurniawan
Rabu, 17 Januari 2024 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Pelajar Duel Pakai Clurit, Ternyata Bermula dari Saling Ejek Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelajar asal Bantul berinisial AMM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duel 1 lawan 1 yang terjadi di Kapanewon Tempel, Senin (15/1/2024) lalu. Perkelahian itu dilakukan AMM melawan temannya sendiri, sesama pelajar berinisial ADC. Akibatnya, ADC mengalami luka parah di bagian perutnya dan harus dirawat intensif di rumah sakit. 

Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Sleman, duel keduanya terjadi bermula dari saling ejek.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan duel satu lawan satu antara AMM dan ADC terjadi di wilayah Kapanewon Tempel pada Senin, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, AMM menderita luka sabet celurit di bagian pinggang sampai perut.

Pascakejadian, korban langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Setelah mendapatkan laporan langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku sekaligus ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Riski, Rabu (17/1/2024).

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan diketahui korban dan pelaku merupakan teman sepermainan. Adapun cek cok terjadi dikarenakan terjadi salah paham yang berujung terjadinya saling ejek di antara keduanya. “Biasa, saling ejek hingga akhirnya terjadi perkelahian menggunakan celurit,” katanya.

Menurut dia, sebelum duel terjadi, pelaku yang berasal dari Bantul mendatangi korban di Sleman. Selanjutnya, keduanya pergi bersama seorang teman lain menggunakan satu sepeda motor. “Sebelum berkelahi berboncengan bersama dalam satu motor,” katanya.

BACA JUGA: Duel 1 Lawan 1 Pakai Clurit, Satu Pelajar Luka Parah di Bagian Perut

Atas perbuatannya ini, AMM dijerat pasal 333 ayat 1. Sebagaimana diketahui pasal ini mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.

Ancaman bisa lebih berat menjadi Sembilan tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Sedangkan, jika sampai mati maka pelaku bisa diancam penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi

Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri

News
| Jum'at, 04 April 2025, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement