Advertisement

Pengin Pelihara Burung, Pemuda Ini Curi Puluhan Merpati Lomba dan Kenari Milik Tetangga

David Kurniawan
Senin, 22 Januari 2024 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Pengin Pelihara Burung, Pemuda Ini Curi Puluhan Merpati Lomba dan Kenari Milik Tetangga Pelaku pencurian burung PN bersama barang buktinya saat akan menuju ruang penahanan milik Polsek Mlati. Senin (22/1/2024). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Berhasrat memelihara puluhan burung merpati untuk lomba, warga Kapanewon Mlati, Sleman berinisial PN,24, nekat mencuri peliharaan milik tetangganya sendiri. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Mlati dan diancam penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro mengatakan peristiwa pencurian burung peliharaan ini terjadi pada 31 Desember 2023. Total burung yang dicuri sebanyak 34 ekor jenis merpati untuk lomba, satu kenari serta sekor burung jenis trothokan. “Peristiwa ini diketahui saat korban akan memberi makan pada pagi hari, tetapi burung-burung sudah raib,” kata Irwiantoro, Senin (22/1/2024).

Advertisement

Menurut dia, pascakejadian, korban langsung melaporkan ke polisi. Berbekal laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas tersangka melalui rekaman CCTV. “Pelaku dengan korban saling kenal karena bertetangga,” katanya.

Tersangka PN ditangkap beberapa jam setelah peristiwa pencurian. Modus pencurian dilakukan pada saat dini hari sehingga pemilik tidak mengetahuinya dengan cara melompat pagar rumah bagian belakang. “Pelaku sudah ditahan dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Kepada wartawan, PN mengaku mencuri dikarenakan kepengin memelihara banyak burung. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat diberikan anakan untuk dipelihara, tetapi keburu mati. “Jadi saya memang ingin memeliharanya. Tidak ada niat untuk menjualnya,” kata PN.

BACA JUGA: 2 Terduga Pencuri dan Peracun Anjing di Sleman Diamankan Polisi

Meski demikian, ia mengakui seekor merpati untuk lomba bisa dijual Rp200.000 sehingga saat ditotal bisa mencapai Rp3,2 juta. “Tapi saya tidak berniat menjualnya, meski harganya lumayan,” katanya.

Atas perbuatannya ini, PN diduga melakukanpencurian dengan pemberatan. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 34 ekor burung merpati, satu ekor kenari, lima sangkar burung. Barang bukti lainnya ada satu unit sepeda motor dan satu tali tambang sepanjang Sembilan meter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement