Advertisement
Eko Suwanto Tegaskan Pemimpin Harus Punya Karakter Kuat, Jujur, Dipercaya dan Cakap dalam Komunikasi

Advertisement
JOGJA—Menjadi pemimpin memiliki beberapa syarat kompetensi di antaranya harus mempunyai karakter kuat, jujur, dipercaya dan cakap dalam berkomunikasi. Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan hal tersebut di sela kunjungan napak tilas perjuangan tokoh bangsa dalam Perundingan Linggarjati.
"Apa yang bisa diambil pelajaran dan keteladanan pemimpin era awal Indonesia merdeka. Soekarno dan Moh. Hatta beserta M Syahrir, AK Gani, Roem, Susanto dan Maria Ulfah Menteri Luar Negeri pertama Indonesia serta banyak tokoh lainnya berdiplomasi mendesak Belanda untuk mengakui kemerdekaan RI sebagai negara berdaulat," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta juga Caleg DPRD DIY Dapil Kota Jogja Nomor Urut 2, Jumat (26/1/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Sleman, Satu Orang Meninggal Dunia
"Para pendiri bangsa memiliki karakter kuat, jujur, berani, dipercaya dan memiliki kemampuan komunikasi yang hebat. Kehebatan komunikasi ini tampak baik dalam perundingan maupun dalam dialog informal. Delegasi Indonesia juga santun. Bung Karno, Bung Hatta, M Syahrir, AK Gani, Susanto, Maria Ulfa menghargai dan menjunjung tinggi tata krama, unggah ungguh sehingga menguatkan karakter kepemimpinan yang dimiliki. Tidak seperti yang kita lihat dalam debat cawapres terakhir dimana ada anak muda yang sepertinya kurang memperhatikan tata krama, memperlakukan kandidat yang lebih tua dengan kurang hormat," ujar Eko Suwanto
Seperti diketahui bersama, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945.
Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.
Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Pengajuan Dispensasi Perkawinan di DIY Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
- Lurah Pastikan Video Viral Buaya di Sungai Progo Bukan Hoaks, Warga Diminta Waspada
- Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Masih di Tahap Penyusunan Naskah Akademik
- Siap-siap! Mulai 1 Juni Lokasi Parkir Khusus ABA di Jogja Mulai Dipagar
- Riko Simanjuntak Bertekad Bawa PSS Sleman Menang Atas Persija
Advertisement