Satpol PP Jogja Tegur Ribuan Perokok Sembarangan di Malioboro Sepanjang 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kawasan Malioboro telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Namun, masih saja ditemui perokok di sekitaran Malioboro. Edukasi dan penindakan gencar dilakukan oleh jajaran Satpol PP.
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di Malioboro selama 2023. Sebanyak 457 orang merupakan merupakan warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Sementara sebanyak 2.466 merupakan wisatawan.
Advertisement
"Sehingga jika dirata-rata setiap hari ada 8 orang yang diterapkan pada perokok biasa dan vape atau rokok listrik, itu masuk bagian dari teguran," ujar Octo saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Kamis (1/2).
Octo menambahkan meski teguran hanya diberikan dalam bentuk lisan, tapi dia tetap berupaya memberikan efek jera. Caranya dengan memberikan kartu kuning bagi perokok yang merupakan pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Ini lantaran mereka setiap hari beraktivitas di Malioboro. Maka, sudah seharusnya mereka mengetahui soal larangan merokok di kawasan Malioboro.
"Agar paham bahwasannya di Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menegaskan Malioboro sebagai kawasan bebas rokok dan ada sanksi yg besarannya lumayan Rp 7,5 juta jika melakukan pelanggaran," jelasnya.
BACA JUGA: Duh! Masih Banyak yang Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro
Octo menuturkan, pada 2024 Satpol PP melalui Satpol PP Pariwisata juga akan gencar melaksanakan pendekatan kepada para pelaku wisata di kawasan Malioboro. Khususnya bagi mereka yang memungkinkan menyediakan tempat khusus merokok.
"Sehingga tidak jadi satu, meskipun itu area pedestrian mungkin ada rumah makan atau kafe harus menyiapkan tempat khusus," imbuhnya.
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menuturkan setidaknya ada tiga titik yang dikhusukan bagi perokok. Tersebar di Lantai 3 Pasar Beringharjo, sisi utara Mal Malioboro, dan Lantai 1 Parkir ABA. Namun, ke depan pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan penambahan titik bagi perokok.
"Bukan berarti menghalalkan merokok, tapi memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok, tapi di suatu tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian. Tentu nanti akan diikuti dengan kajian sederhana untuk melihat lokasi dan sebagainya," ungkap Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement