Advertisement
Meski Dilarang, Masih Ada Bangunan Berdiri di Zona Inti Gumuk Pasir

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul masih menemukan beberapa bangunan yang berdiri di atas zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo. Padahal ada larangan pendirian bangunan di zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Suprianto mengaku telah mengetahui ada beberapa bangunan yang berada di zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo. Menurut Suprianto pendirian bangunan disana dalam regulasi yang ada dilarang.
Advertisement
“Jadi semua yang di Parangtritis itu, apalagi yang di zona inti gumuk pasir jelas tidak berizin, itu sebenarnya dilarang dan enggak boleh bangunan harus ditata juga,” katanya Jumat (2/2/2024).
Diketahui dalam Pasal 7 huruf (b) Pergub DIY No.115/2015 tentang Pelestarian Kawasan Geologi ada larangan pendirian bangunan di gumuk pasir. Dalam pasal tersebut diatur bahwa tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen dalam kawasan selain yang berfungsi sebagai pendukung.
Dia pun mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pendirian bangunan dan pemanfaatan tanah yang ada disana. Menurut Suprianto di area zona inti hingga saat ini terdiri dari tanah Sultan Ground (SG) dan hak milik. Dia pun mengaku belum melakukan pendataan bangunan yang ada di zona inti gumuk pasir.
“Sampai hari ini kita belum pernah ada pendataan, kita sudah berkomunikasi dengan Kalurahan Kretek, itu ternyata selalu bertumbuh terus sampai hari ini,” katanya.
Lebih lanjut menurut Suprianto selama ini bangunan yang berdiri di zona inti gumuk pasir terus bertambah. Menurut dia, banguann disana sudah ada sebelum tahun 2000. Pihak Pemda DIY pun telah melakukan penertiban bangunan disana, meski begitu hingga saat ini masih ditemukan bangunan di zona inti.
BACA JUGA: Pertahankan Gumuk Pasir, Jip Wisata Tidak Boleh Melintas di Zona Inti
BACA JUGA: Gumuk Pasir Rusak dan Tidak Seindah Dulu, Ini Penyebabnya
“Jadi mulai berkembangnya Kawasan Parangtritis dan tidak terurusnya gumuk pasir ada [bangunan] yang mulai tidak jelas, mudah-mudahan akan kita arahkan untuk beberapa, kita bebaskan [bangunan] dari zona inti agar bisa terbentuk lagi zona inti agar menjadi wisata kawasan khusus,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Edhy Hartana mengaku belum ada rencana penertiban dalam waktu dekat. Dia membenarkan larangan pendirian bangunan di zona inti gumuk pasir, namun karena belum disediakan lokasi pemindahan bagi hunian dan aktivitas ekonomi masyarakat disana, sehingga belum dilakukan langkah penertiban.
“Kemarin sudah kita bicarakan pihak terkait dan lurah di sana, pedagang pendiri bangunan, mereka sudah setuju kalau mereka mau ditertibkan, namun dari pemerintah harus menyiapkan tempat terlebih dahulu, kalau belum disediakan tempat mereka belum bisa pindah,” katanya.
Sementara Carik Kalurahan Parangtritis, Wursidi menyampaikan masih ada beberapa bangunan permanen dan semi permanen di bawah 10 unit di area Gumuk Pasir Parangkusumo. Di sana menurutnya beberapa bangunan didirikan untuk warung, namun tidak menutup kemungkinan digunakan sebagai tempat tinggal pula.
“Di sisi barat itu setahu saya untuk warung, tetapi ada juga yang entah karena ada pesanan saat malam, sehingga harus bermalam disitu atau seperti apa. Tetapi penampakannya itu warung,” katanya.
Wurisdi mengaku pernah mendengar mengenai rencana penataan zona inti dan penyangga Gumuk Pasir Parangkusumo. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara rigid mengenai rencana penataan tersebut.
“Dulu pak lurah pernah mengusulkan ketika itu dijalankan [pentaan], untuk penataannya di sisi barat di sebelah barat penyangga gumuk pasir diupayakan untuk bisa menampung yang sekarang beroperasi [aktivitas ekonomi masyarakat], atau berkegiatan di selatan jalan, yang sekarang masih menjadi destinasi wisata gumuk pasir itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Terus Cegah Gangguan Kesehatan Mental
- Venue Porda Gunungkidul Ditarget Siap di Akhir Mei 2025
- 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google, Pemkab Sleman Dukung Pengadaan Chromebook
- 14 Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar
- Berkunjung ke Gunungkidul, Menteri Lingkungan Hidup Minta Polisi Tindak Pembuang Sampah Ilegal
Advertisement